| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 42/Pdt.G/2026/PN Krs | ABD RAHMAN | Pejabat Pembuat Komitmet (PPK) Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2026/PN Krs | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 04 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | |||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat | |||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sebagai hukum bahwa sebidang tanah hak milik adat sebagaimana tercatat di buku Desa Petok C No. 608, Kelas 5 seluas 0,339 Ha /3.390 M2, terletak di Blok Blok Tampulung Dusun Asem Desa Temenggungan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo Propinsi Jawa Timur, atas nama Penggugat (ABD RAHMAN) dengan batas-batas : Utara : Sungai Timur : Sungai Barat : HENDRAWAN, ATMO, PURWO, MUSARI, CJONDRO/H. GHOFUR, IDA, ASTAWI, BURIA/BU MARJO, H.EKSAN, SUPARDI, dan ALI WAFA Selatan : Sungai Yang didalamnya terdapat tanah Obyek sengketa yaitu sebagian dari tanah hak milik adat sebagaimana tercatat di buku Desa Petok C No. 608, Kelas 5 seluas 0,339 Ha /3.390 M2 terletak di Blok Tampulung Dusun Asem Desa Temenggungan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo Propinsi Jawa Timur, atas nama Penggugat (ABD RAHMAN) tersebut, yaitu seluas kurang lebih 1.023 M2, dengan batas-batas : Utara : ABD RAHMAN Timur : Sungai Barat : IDA, ASTAWI, BURIA/ BU MARJO, H.EKSAN, SUPARDI, ALI WAFA Selatan : ABD RAHMAN Adalah Tanah milik Penggugat 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah menguasai tanah obyek sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum yang sangat merugikan hak Penggugat 4. Menyatakan sebagai hukum bahwa terhadap obyek sengkata Tergugat belum memberikan ganti rugi pembayaran secara layak dan adil kepada Penggugat 5. Menghukum Tergugat untuk segera memberikan ganti rugi pembayaran secara layak dan adil kepada Penggugat sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap. 6. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verset, banding ataupun kasasi. 7. Menghukum dan Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
