| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan sah penambahan marga “BANAWIR” pada nama Pemohon, yang semula bernama UMAR diganti menjadi UMAR BANAWIR;
- Menyatakan nama Pemohon pada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : , 3513142507810002, dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 3513141401220004, yaitu semula atas nama UMAR diganti menjadi UMAR BANAWIR;
- Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan Permohonan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo agar ganti nama Pemohon tersebut dicatat dalam buku daftar yang disediakan untuk keperluan itu pada tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|