| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa pada hari Jum’at, tanggal 01-06-1979 telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama REJO ASIR karena sakit. Sebagaimana surat keterangan kematian Nomor : 474.3/46/426.417.03/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo pada tanggal 14-07-2026;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Probolinggo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama REJO ASIR tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|