| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka yang telah diterbitkan oleh TERMOHON dengan surat Nomor ; SP,Tap/13/l/2026/ Resnarkoba tertanggal 20 Februari 2026;dan Penetapan Tersangka dengan Surat Nomor; SP,Tap/14 /I/2026/ Resnarkoba tertanggal 20 Februari 2026. dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan terhadap para Pemohon yang telah diterbitkan oleh TERMOHOM dengan surat Nomor; SP,Han 10/11/2026/ Resnarkoba, tertanggal 20 Februari 2026;dan dan Surat Nomor; SP Han /11 /1I/2026/ Resnarkoba tertanggal 20 Februari 2026. yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;
- Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan dan membebaskan para Pemohon dari Tahanan Polres Probolinggo, setelah Putusan ini dibacakan;
Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadiladilnya (ex aequa et bono). |