| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
- Menyatakan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Pemohon yaitu dari MISYATI diperbaiki menjadi MISNATI (sesuai dengan Kutipan Akta Nikah milik pemohon , Kutipan Akta Kelahiran milik anak kesatu dan anak kedua, serta Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik anak kedua);
- Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan Permohonan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo, agar Perbaikan Nama Pemohon tersebut dicatat dalam buku daftar yang disediakan untuk keperluan itu pada tahun yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|