| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 152/Pid.B/2026/PN Krs | 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H 2.Kusuma Hadi Hartawan, S.H |
M KHOLEL bin KIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Sep. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
| Nomor Perkara | 152/Pid.B/2026/PN Krs |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Sep. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2138 /M.5.42/Eku.2/09/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa M Kholel Bin Kin pada hari Minggu tanggal 28 Juni tahun 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Desa di Desa Kramatagung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penikam yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) KUHP. |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
