| Petitum Permohonan |
III. ???ITUM Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon menerbitkan surat perintah penangkapan nomor: SP.KAP/10/VII/RES.1.11./2026/Polsek Kraksaan, tanggal 30 Juli 2026, dan surat perintah penahanan nomor: SP.HAN/10/VII/RES.1.11./2026/Kapolsek Kraksaan, tanggal 30 Juli 2026 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam surat perintah penangkapan dan penahanan kepada pemohon dan segala keputusan dan penetapan yang dikeluarkan karenanya dan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penangkapan dan penahanan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah oleh karenanya penyidikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan; 4. Menyatakan Perkara a quo berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/70/VII/2026/SPKT/Polsek Kraksaan/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur, tanggal 20 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/24/VII/RES.1.11./2026/Unitreskrim/Polsek Kraksaan/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur, tanggal 30 Juli 2026, dihentikan Proses Penyidikannya dikarenakan Cacat Yuridis. 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 6. Menyatakan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor : PRINT1153/M.5.42/Eoh.2/09/2026 Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, tanggal 23 September 2026, cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat. 7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 8. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaanyang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |