| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G.S/2026/PN Krs | BAMBANG HARIANTO | ABD.HOLIK | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2026/PN Krs | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 26 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 81.000.000,00 | ||||||
| Petitum |
2. Menyatakan sah secara hukum kwitansi jual beli yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat; 3. Menyatakan Perbuatan tergugat adalah perbuatan ingkar janji atau wanprestasi; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat paling lambat 30 hari setelah putusan ini dibacakan, yaitu ;
Merupakan kerugian yang tak ternilai oleh karena hal tersebut menyangkut factor moral dan psikologis dari Penggugat, adanya rasa tidak aman dan tidak nyaman karena bolak-balik ke rumah Tergugat namun tidak pernah ditemui, sehingga apabila diperhitungkan dapat dinilai kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah). Total Kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 81.000.000 (Delapan Puluh Sau Juta Rupiah) 5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini : |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
