Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2026/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
3.YULISTIONO, S.H., M.H.
1.NUR HASAN Bin RUKYAN
2.HAIRUL HERMADANI bin SINGLUNG
3.MOH. AFIF MUKTI Bin MUSAFFA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2026/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2180 /M.5.42/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Kusuma Hadi Hartawan, S.H
3YULISTIONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR HASAN Bin RUKYAN[Penahanan]
2HAIRUL HERMADANI bin SINGLUNG[Penahanan]
3MOH. AFIF MUKTI Bin MUSAFFA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1H SAMIRAN S.H.NUR HASAN Bin RUKYAN
2H SAMIRAN S.H.HAIRUL HERMADANI bin SINGLUNG
3H SAMIRAN S.H.MOH. AFIF MUKTI Bin MUSAFFA
4NOER CHOLIS FAUZI, S.HNUR HASAN Bin RUKYAN
5NOER CHOLIS FAUZI, S.HHAIRUL HERMADANI bin SINGLUNG
6NOER CHOLIS FAUZI, S.HMOH. AFIF MUKTI Bin MUSAFFA
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa mereka Terdakwa I Nur Hasan bin Rukyan, Terdakwa II Hairul Hermadani bin Singlung, dan Terdakwa III Moh. Afif Mukti bin Musaffa baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam rumah Terdakwa I Nur Hasan bin Rukyan yang beralamat di Dusun Alasmalang RT 016 RW 004 Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yakni berupa 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 8,443 (delapan koma empat ratus empat puluh tiga) gram yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 Terdakwa III Moh. Afif Mukti bin Musaffa berkomunikasi dengan Sdr Hartono (DPO) mengenai akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang telah dibeli oleh terdakwa secara bertahap sebanyak 100 (seratus) gram seharga Rp 83.000.000 (delapan puluh tiga juta rupiah) dan sebelumnya telah dibayar sebesar Rp 66.000.000 (enam puluh enam juta rupiah).--------------------------
  • Bahwa selanjutnya paket sabu tersebut diserahkan oleh seseorang tidak dikenal yang mengendarai mobil Avanza plat L kepada Terdakwa III Moh. Afif Mukti bin Musaffa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 04.30 WIB di Indomaret Tanjung Paiton Kec Paiton sebanyak 1 (satu) paket yang kemudian terdakwa bawa pulang ke rumahnya. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa III Moh. Afif Mukti bin Musaffa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I Nur Hasan bin Rukyan lalu pergi yang kemudian Terdakwa I Nur Hasan bin Rukyan didatangi Terdakwa II Hairul Hermadani bin Singlung kemudian Terdakwa I Nur Hasan bin Rukyan dan Terdakwa II Hairul Hermadani bin Singlung lakukan penimbangan atas paket sabu tersebut dan didapatkan berat paket sebesar 20,34 (dua puluh koma tiga empat) gram namun dikurang untuk dikonsumsi para terdakwa menjadi sebesar 18,26 (delapan belas koma dua enam) gram. Kemudian paket sabu tersebut dibagi menjadi 30 (tiga puluh) paket yang rencananya akan dijual oleh para terdakwa kepada orang yang datang membeli maupun dengan cara diranjau ke berbagai tempat dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tergantung berat sabu.-------------------------------------------
  • Bahwa penyerahan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan untuk diedarkan kembali kepada para pembeli. Terdakwa III Moh. Afif Mukti bin Musaffa bertugas memperoleh dan menyediakan narkotika jenis sabu, sedangkan Terdakwa I Nur Hasan bin Rukyan dan Terdakwa II Hairul Hermadani bin Singlung bertugas menyimpan, menguasai, menawarkan, serta menyerahkan narkotika jenis sabu kepada para pembeli sesuai perintah Terdakwa III Moh. Afif Mukti bin Musaffa.--------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Timur yang mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu mendatangi Terdakwa I Nur Hasan bin Rukyan dan Terdakwa II Hairul Hermadani bin Singlung yang sedang berada di rumah Terdakwa I Nur Hasan bin Rukyan kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 17,14 (tujuh belas koma empat belas) gram beserta bungkus plastiknya, 1 (satu) buah timbangan elektrik merek CAMRY warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 5 (lima) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sekrop dari potongan sedotan warna biru, 1 (satu) buah korek api warna biru, 1 (satu) buah tas merek YLTD warna hitam, 1 (satu) buah tas selmpang merek iam warna abu-abu, 1 (satu) unit HP merk Invinix warna Hitam dengan nomor simcard 089531808364 beserta nomor IMEI 359400290949725, 1 (satu) unit HP merk REDMI Note 10 pro warna Hijau tosca dengan nomor simcard 0895429436683, 082135244097 dan 083895640814 beserta nomor IMEI 863507056701865.----------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya sekitar pukul 05.45 WIB petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap Terdakwa III Moh. Afif Mukti bin Musaffa di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek Vivo Y17s dengan nomor IMEI 865379071160610 dan nomor simcard 085184709053 dan 1 (satu) unit HP merek Infinix HOT 50 dengan nomor IMEI 357080784924889 dan nomor simcard +6285183777826.----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Terdakwa I Nur Hasan bin Rukyan tersebut merupakan sisa dari sabu seberat 20 (dua Puluh) gram yang sebelumnya diterima Terdakwa III Moh. Afif Mukti bin Musaffa dan telah diedarkan kembali kepada para pembeli, sehingga para terdakwa memperoleh keuntungan berupa uang hasil penjualan narkotika dan kesempatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara cuma-cuma. Bahwa Para terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.------------------------
  • Bahwa barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih telah dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 14 April 2026 memiliki berat kotor seluruhnya 17,14 (tujuh belas koma empat belas) Gram yang kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Gram dan berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan nomor : Sket/825/IV/2026 tanggal 15 April 2026 masing masing bernomor 10168/2026/NNF s.d. 10195/2026/NNF memiliki berat netto seluruhnya 8,443 (delapan koma empa empat tiga) Gram serta seluruh barang bukti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------

KEDUA

---Bahwa mereka Terdakwa I Nur Hasan bin Rukyan, Terdakwa II Hairul Hermadani bin Singlung, dan Terdakwa III Moh. Afif Mukti bin Musaffa baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam rumah Terdakwa I Nur Hasan Bin Rukyan yang beralamat di Dusun Alasmalang RT 016 RW 004 Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniPercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika berupa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram yakni berupa 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 8,443 (delapan koma empat ratus empat puluh tiga) gram yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, berawal petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Timur mendapat informasi adanya kepemilikan narkotika jenis sabu sehingga mendatangi Terdakwa I Nur Hasan bin Rukyan dan Terdakwa II Hairul Hermadani bin Singlung yang sedang berada di rumah Terdakwa I Nur Hasan bin Rukyan kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 17,14 (tujuh belas koma empat belas) gram beserta bungkus plastiknya, 1 (satu) buah timbangan elektrik merek CAMRY warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 5 (lima) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sekrop dari potongan sedotan warna biru, 1 (satu) buah korek api warna biru, 1 (satu) buah tas merek YLTD warna hitam, 1 (satu) buah tas selmpang merek iam warna abu-abu, 1 (satu) unit HP merk Invinix warna Hitam dengan nomor simcard 089531808364 beserta nomor IMEI 359400290949725, 1 (satu) unit HP merk REDMI Note 10 pro warna Hijau tosca dengan nomor simcard 0895429436683, 082135244097 dan 083895640814 beserta nomor IMEI 863507056701865.----------------------------------------------------------------------------------
  • Selanjutnya sekitar pukul 05.45 WIB petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap Terdakwa III Moh. Afif Mukti bin Musaffa di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek Vivo Y17s dengan nomor IMEI 865379071160610 dan nomor simcard 085184709053 dan 1 (satu) unit HP merek Infinix HOT 50 dengan nomor IMEI 357080784924889 dan nomor simcard +6285183777826.----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Sabu tersebut diserahkan Terdakwa III Moh. Afif Mukti bin Musaffa ke Terdakwa I Nur Hasan bin Rukyan setelah disepakati oleh seluruh terdakwa untuk disimpan di rumah Terdakwa I Nur Hasan bin Rukyan dan narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaan para terdakwa tanpa izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.--------------
  • Bahwa barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih telah dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 14 April 2026 memiliki berat kotor seluruhnya 17,14 (tujuh belas koma empat belas) Gram yang kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Gram dan berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan nomor : Sket/825/IV/2026 tanggal 15 April 2026 masing masing bernomor 10168/2026/NNF s.d. 10195/2026/NNF memiliki berat netto seluruhnya 8,443 (delapan koma empa empat tiga) Gram serta seluruh barang bukti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya