Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menetapkan menurut hukum Objek Sengketa I berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2935 atas nama WAHYU ENDRO SETIAWAN (almarhum) adalah milik Penggugat sebagai Ahli Waris;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Kesepakatan Bersama dibawah tangan tanggal 3 bulan Juni tahun 2024;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa I berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2935 atas nama WAHYU ENDRO SETIAWAN (almarhum) dan Objek Sengketa II berupa uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara sukarela dan sekaligus, dan atau secara paksa dengan bantuan Aparat Kepolisian, TNI, dan atau Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi Materiil dan Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sekaligus dan sukarela;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan melalui Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, dengan hormat Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |