Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2026/PN Krs KSP PRIMA MANDIRI 1.BUANAM
2.IDA SIATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2026/PN Krs
Tanggal Surat Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indra Tri Wahyudi, S.H.KSP PRIMA MANDIRI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.186.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : : 12. 6583 tanggal 10 Februari 2023 adalah merupakan surat yang sah menurut hukum.
  3. Menyatakan jaminan hutang yang berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 00791, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur No. 00381/Ngepoh/2006 luas 355 m2, atas nama pemegang hak BUANAM (Tergugat I), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo tanggal 25-02-2006, yang terletak di Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo adalah merupakan bentuk jaminan yang sah menurut hukum.
  4. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti beritikad tidak baik, dengan tidak membayar hutang (Pinjaman Pokok, Bunga dan Denda) yang telah disepakati antara Penggugat dan Para Tergugat yaitu sejak tanggal 10 Agustus 2023 (jatuh tempo) sampai gugatan ini diajukan, sehingga terhitung  +  3 (Tiga) tahun, serta Para Tergugat telah mengabaikan teguran Penggugat adalah merupakan perbuatan ingkar janji/wanprestasi.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh pinjaman/hutangnya (Pinjaman Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 21.186.000,- (Dua Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
  • Pinjaman Pokok                                                                    : Rp.   25.000.000,-
  • Bunga                                                                                    : Rp.   21.748.700,-
  • Denda                                                                                    : Rp.     5.313.200,-
    •  

Sehingga, Rp. 52.061.900,- (Hutang Para Tergugat) dikurangi Rp. 30.875.900,- (Pembayaran Para Tergugat) totalnya menjadi Rp. 21.186.000,- (Dua Puluh Satu Juta Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah).

6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya dihukum untuk menyerahkankan fisik tanah jaminan sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00791, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur No. 00381/Ngepoh/2006 luas 355 m2, atas nama pemegang hak BUANAM (Tergugat I), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo tanggal 25-02-2006, yang terletak di Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo kepada Penggugat, bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat yang berwajib (Polisi), untuk dijual dimuka umum dengan harga tertinggi (lelang) yang hasilnya sekedar cukup untuk membayar pinjaman Penggugat, apabila ada sisanya, setelah dipotong dengan segala macam biaya lelang diserahkan kepada Para Tergugat.

7. Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman yang belum terbayar, maka jaminan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Balai Lelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/hutang Para Tergugat kepada Penggugat

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak