| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan sah Perbaikan Tahun lahir Pemohon yang semula tertulis Probolinggo, 21 Juli 1962 pada Surat Pendaftaran ibadah haji Nomor SPPH 132303540 di diperbaiki menjadi Probolinggo, 21 Juli 1952 sebagaimana yang tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK 3513222107490002, Kartu Keluarga (KK) Nomor:3513221711057070, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3513-LT-07092026-0055 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Probolinggo dan Kutipan Akta Nikah Nomor 171/10/VIII/1977 yang di keluarkan Kantor Urusan Agama Wonoasih Kabupaten Probolinggo;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Probolinggo untuk didaftarkan dalam register yang sedang berjalan dan mencatat tentang perbaikan tahun lahir tersebut;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.
|