Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2026/PN Krs UMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2026/PN Krs
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan nama Pemohon yaitu dari UMI (Tercatat dalam KTP dan Kartu Keluarga) di perbaiki menjadi SAMI (disesuaikan dengan yang tercatat dalam Akta Kelahiran dan Ijazah milik anak ke 1 (satu) Pemohon)
  3. Memerintahkan Pemohon untuk  mengirimkan salinan resmi penetapan Permohonan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas terkait;
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak