Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2025/PN Krs Nur Hamidah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2025/PN Krs
Tanggal Surat Selasa, 13 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nur Hamidah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Baby Viruja Indiyanti, S.H.Nur Hamidah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

      

  1. Menyatakan Tempat/Tanggal Lahir Pemohon yang tercatat dalam e KTP dahulu yaitu di Bangkalan pada tanggal 23-11-1976 dengan e-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Kutipan Akta Nikah yaitu di Probolinggo pada tanggal 23 November 1971 adalah sama;

 

  1. Memerintahkan Pemohon untuk  mengirimkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kakancab PT. Asabri (Persero) Malang sebagai persyaratan adminitrasi pengajuan tunjangan istri;

 

  1. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.

 

ATAU :

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak