| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Adhy Catur Indra B, S.H. | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Jawa Timur (Pemerintah Provinsi Jawa Timur) Cq Bupati Probolinggo (Pemerinth Kabupaten Probolinggo) | | 2 | Adhy Catur Indra B, S.H. | Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo | | 3 | Ahmad Shiddiq | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Jawa Timur (Pemerintah Provinsi Jawa Timur) Cq Bupati Probolinggo (Pemerinth Kabupaten Probolinggo) | | 4 | Ahmad Shiddiq | Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo | | 5 | Nur Aisyatul Hidayah | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Jawa Timur (Pemerintah Provinsi Jawa Timur) Cq Bupati Probolinggo (Pemerinth Kabupaten Probolinggo) | | 6 | Nur Aisyatul Hidayah | Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo | | 7 | Aji Dwi Arianto | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Jawa Timur (Pemerintah Provinsi Jawa Timur) Cq Bupati Probolinggo (Pemerinth Kabupaten Probolinggo) | | 8 | Aji Dwi Arianto | Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo | | 9 | Alfan Rosyidi | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq Gubernur Jawa Timur (Pemerintah Provinsi Jawa Timur) Cq Bupati Probolinggo (Pemerinth Kabupaten Probolinggo) | | 10 | Alfan Rosyidi | Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Adhy Catur Indra B, S.H. | Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan Dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo | | 2 | Adhy Catur Indra B, S.H. | Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Probolinggo | | 3 | Ahmad Shiddiq | Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan Dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo | | 4 | Ahmad Shiddiq | Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Probolinggo | | 5 | Nur Aisyatul Hidayah | Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan Dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo | | 6 | Nur Aisyatul Hidayah | Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Probolinggo | | 7 | Aji Dwi Arianto | Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan Dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo | | 8 | Aji Dwi Arianto | Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Probolinggo | | 9 | Alfan Rosyidi | Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan Dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo | | 10 | Alfan Rosyidi | Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Probolinggo | | 11 | Eko Setyono, A.Ptnh | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo | | 12 | Salsha Zuhriyah, S.H. | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo | | 13 | Maharani Dwi Pratiwi, SH. | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo | | 14 | Norma Nilam Sari, S.Pd. | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo | | 15 | Saiful Haq, S.Sos. | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas tanah OBYEK SENGKETA beserta segala sesuatu yang berada di atasnya adalah berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat sampai perkara ini diputuskan dan berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk menghentikan segala kegiatan/akttifitas diatas tanah OBYEK SENGKETA, kecuali para pedagang;
- Menetapkan bahwa seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT patut dipertimbangkan dan mempunyai nilai pembuktian dalam perkara a quo;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas tanah OBYEK SENGKETA, yaitu: sebidang tanah berdasarkan Akta Hibah Nomor: 30/2024 tanggal 07 (tujuh) bulan 3 (Maret), tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat) dibuat dihadapan YOAN BUDIYANTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah kerja se Kabupaten Probolinggo, tanah yang terletak di Dusun Krajan RT 001 RW 001 Desa Liprak Kulon, Kecamatan: Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Propinsi: Jawa Timur;
dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah PRAWI BUSADEN
Sebelah timur : Saluran
Sebelah Selatan : Saluran dan Jalan PUD
Sebelah Barat : Curah
6. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang mengakui, menguasai, memanfaatkan, dan mencatat tanah objek sengketa tanpa dasar hak yang benar, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
7. Menetapkan bahwa setiap surat, foto, dokumen, pencatatan atau alas administratif, baik yang telah ada maupun yang akan ada mengatasnamakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II, serta yang berkaitan dengan penguasaan atau peralihan hak atas tanah OBYEK SENGKETA tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat dijadikan dasar hak;
8. Menghukum TERGUGAT I atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan membongkar seluruh bangunan atau sarana apapun yang berdiri diatas tanah OBYEK SENGKETA dalam keadaan kosong tanpa syarat dan tanpa beban apapun;
9. Menghukum TURUT TERGUGAT III untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik terhadap tanah OBYEK SENGKETA kepada PENGGUGAT;
10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.506.100000,- + Rp. 18.830.000.000 = Rp. 22.336.100.000,- (Dua Puluh Dua Milliar Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Juta Seratus Ribu Rupiah) dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari semenjak putusan ditetapkan.
11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 0,1 permil perhari keterlambatan dari nilai ganti rugi (Rp 2.233.610,-) sejak putusan diucapkan dan dilaksanakan secara sukarela, sampai seluruh isi putusan dilaksanakan sepenuhnya;
12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
13. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |