| Dakwaan |
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 22.00 Wib, ketika Anggota Sat Samapta melaksanakan patroli di wilayah Dringu,mendapat informasi adanya penjualan miras di sebuah rumah di Warung Semi café di depan perumahan al-falah Desa Pabean Kecamatan Dringu,Kabupaten Probolinggo. Setelah mendapat informasi tersebut anggota sat samapta melakukan pengecekan dan melakukan pemeriksaan dengan cara humanis. Pemilik cafe koorperatif dan ditemukan beberapa botol minuman keras jenis bir bintang dan anggur merah beserta uang |