| Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Sugeng Richo Wahyudi Als Richo Bin Askar, pada hari Minggu, tanggal 31 Mei 2026, sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026, bertempat di Dusun Grintingan RT.017 RW.003 Desa Bladokulon, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo dan pada hari Senin, tanggal 1 Juni 2026 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang masih termasuk di Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, yang berwenang mengadili perkara telah tanpa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yaitu berupa 2 (dua) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 10,69 (sepuluh koma enam puluh sembilan) gram, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026, sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah yang berlamat di Dusun Grintingan RT.017 RW.003 Desa Bladokulon, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, yang saat itu terdapat juga Moh.Harun Als Arun (DPO Polres Probolinggo) yang merupakan Kakak kandung Terdakwa, lalu Moh.Harun Als Arun menyerahkan 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis sabu (Label A) kepada Terdakwa sambil berkata “ini kamu bawa, terus kamu jual”, lalu dijawab oleh Terdakwa “iya mas”, dimana maksud dari Moh.Harun Als Arun menitipkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa ialah karena Moh.Harun Als Arun, akan pergi merantau bekerja ke Bali, sehingga pembeli narkotika jenis sabu kepada Moh.Harun Als Arun nantinya akan dilayani oleh Terdakwa, selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di bawah meja kamar Moh.Harun Als Arun;
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 1 Juni 2026, sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah lalu diminta tolong oleh Moh.Harun Als Arun untuk mengambil narkotika jenis sabu milik Moh.Harun Als Arun yang dibeli dari Roni (DPO Polres Probolinggo) di pinggir jalan Desa Malasan, Kecamatan Tegalsiwalan, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke lokasi tersebut lalu kembali pulang ke rumah dengan membawa 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis sabu (Label B), lalu ketika Terdakwa akan menyerahkan narkotika jenis sabu (label B) tersebut kepada Moh.Harun Als Arun, namun Moh.Harun Als Arun berkata kepada Terdakwa “kamu bawa saja, terus kamu jual sekalian sama yang kemarin” dan dijawab oleh Terdakwa “iya mas”, selanjutnya 2 (dua) paket narkotika jenis sabu (Label A dan Label B) terdakwa simpan di bawah meja kamar Moh.Harun Als Arun;
- Bahwa Arief Septianto dan Dohan Satria Pringgo P. (Anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo) yang menerima informasi bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Desa Bladokulon, Kecamatan Tegalsiwalan, lalu pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026, sekira pukul 20.20 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan berupa 2 (dua) paket plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa narkotika golongan I jenis sabu, 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah skrup sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah korek api merk TOKAI, seperangkat alat hisap sabu/bonk, uang tunai sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna kuning bertuliskan Toko Mas Rejeki 2, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk LIVE’S, 1 (satu) unit handphone merk REDMI NOTE 8 warna biru dengan nomor 085847434733 yang saat itu diakui penguasaannya oleh Terdakwa, sedangkan Moh.Harun Als Arun tidak ada di tempat karena telah lebih dulu berangkat ke Bali, atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Probolinggo guna proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Unit Pajarakan, tanggal 3 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Faumana Hidayatullah,S.E. (Pengelola UPC), terhadap barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip warna putih bening yang diduga berisi narkotika golongan | jenis sabu dengan jumlah berat total keseluruhan yaitu seberat 11,41 (sebelas koma empat puluh satu) gram yang ditimbang dengan plastik pembungkusnya, kemudian dikurangi dengan 2 (dua) plastik klip kosong yang tiap plastik klip beratnya yaitu seberat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dengan jumlah berat total plastik klip kosong yaitu seberat 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram sehingga menjadi jumlah keseluruhan berat bersih atau berat netto yaitu seberat 10,69 (sepuluh koma enam puluh sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 07001/NNF/2026 tanggal 14 Agustus 2026:
- Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel sebagai berikut:
- 23266/2026/NNF s/d 23268/2026/NNF.
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa Sugeng Richo Wahyudi Als Richo Bin Askar
Dengan hasil pemeriksaan :
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
23266/2026/NNF
s.d.
23268/2026/NNF
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
- Kesimpulan dari hasil pemeriksaan : 23266/2026/NNF s/d 23268/2026/NNF: seperti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berhak dan berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa Sugeng Richo Wahyudi Als Richo Bin Askar, pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2026, sekira pukul 20.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2026, bertempat di Dusun Grintingan RT.017 RW.003 Desa Bladokulon, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan, yang berwenang mengadili perkara telah tanpa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa 2 (dua) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 10,69 (sepuluh koma enam puluh sembilan) gram yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026, sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah yang berlamat di Dusun Grintingan RT.017 RW.003 Desa Bladokulon, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, yang saat itu terdapat juga Moh.Harun Als Arun (DPO Polres Probolinggo) yang merupakan Kakak kandung Terdakwa, lalu Moh.Harun Als Arun menyerahkan 1 (satu) plastik klip Narkotika jenis sabu (Label A) kepada Terdakwa sambil berkata “ini kamu bawa, terus kamu jual”, lalu dijawab oleh Terdakwa “iya mas”, dimana maksud dari Moh.Harun Als Arun menitipkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa ialah karena Moh.Harun Als Arun, akan pergi merantau bekerja ke Bali, sehingga pembeli narkotika jenis sabu kepada Moh.Harun Als Arun nantinya akan dilayani oleh Terdakwa, selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di bawah meja kamar Moh.Harun Als Arun;
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 1 Juni 2026, sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah lalu diminta tolong oleh Moh.Harun Als Arun untuk mengambil narkotika jenis sabu milik Moh.Harun Als Arun yang dibeli dari Roni (DPO Polres Probolinggo) di pinggir jalan Desa Malasan, Kecamatan Tegalsiwalan, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke lokasi tersebut lalu kembali pulang ke rumah dengan membawa 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis sabu (Label B), lalu ketika Terdakwa akan menyerahkan narktoika jenis sabu (label B) tersebut kepada Moh.Harun Als Arun, namun Moh.Harun Als Arun berkata kepada Terdakwa “kamu bawa saja, terus kamu jual sekalian sama yang kemarin” dan dijawab oleh Terdakwa “iya mas”, selanjutnya 2 (dua) paket narkotika jenis sabu (Label A dan Label B) terdakwa simpan di bawah meja kamar Moh.Harun Als Arun;
- Bahwa Arief Septianto dan Dohan Satria Pringgo P. (Anggota Satresnarkoba Polres Probolinggo) yang menerima informasi bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Desa Bladokulon, Kecamatan Tegalsiwalan, lalu pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026, sekira pukul 20.20 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan berupa 2 (dua) paket plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa narkotika golongan I jenis sabu, 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah skrup sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah korek api merk TOKAI, seperangkat alat hisap sabu/bonk, uang tunai sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet warna kuning bertuliskan Toko Mas Rejeki 2, 1 (satu) buah dompet warna hitam merk LIVE’S, 1 (satu) unit handphone merk REDMI NOTE 8 warna biru dengan nomor 085847434733 yang saat itu diakui penguasaannya oleh Terdakwa, sedangkan Moh.Harun Als Arun tidak ada di tempat karena telah lebih dulu berangkat ke Bali, atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Probolinggo guna proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Unit Pajarakan, tanggal 3 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Faumana Hidayatullah,S.E. (Pengelola UPC), terhadap barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip warna putih bening yang diduga berisi narkotika golongan | jenis sabu dengan jumlah berat total keseluruhan yaitu seberat 11,41 (sebelas koma empat puluh satu) gram yang ditimbang dengan plastik pembungkusnya, kemudian dikurangi dengan 2 (dua) plastik klip kosong yang tiap plastik klip beratnya yaitu seberat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dengan jumlah berat total plastik klip kosong yaitu seberat 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram sehingga menjadi jumlah keseluruhan berat bersih atau berat netto yaitu seberat 10,69 (sepuluh koma enam puluh sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 07001/NNF/2026 tanggal 14 Agustus 2026:
- Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel sebagai berikut:
- 23266/2026/NNF s/d 23268/2026/NNF.
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa Sugeng Richo Wahyudi Als Richo Bin Askar
Dengan hasil pemeriksaan :
|
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
23266/2026/NNF
s.d.
23268/2026/NNF
|
(+) positif narkotika
|
(+) positif metamfetamina
|
- Kesimpulan dari hasil pemeriksaan : 23266/2026/NNF s/d 23268/2026/NNF: seperti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berhak dan berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.Bahwa Terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berhak dan berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------- |