| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Syaiful Haq,S.Sos | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo | | 2 | Eko Setyono, A.Ptnh | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo | | 3 | Salsha Zuhriyah, S.H. | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo | | 4 | Norma Nilam Sari, S.Pd. | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan Tuntutan Provisi PENGGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT selaku ahli waris dari Alm MUTIAYA dan Turut Tergugat III, IV dan Turut Tergugat V selaku ahli waris dari Almarhum ALIYANTO adalah pemilik sah mutlak, dan beriktikad baik atas tanah Persil Nomor 9 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00273 Desa Sukodadi tanggal 03 / 04 / 2007 (Pemberian Hak dari Tanah Negara) dan akta hibah No.297/PPAT/PAITON/2007 seluas 160 M2 serta surat pembagian waris sesuai dengan porsi haknya masing-masing, sebagaimana batas – batas tanah :
Utara : Sejalur tanah Negara / Jalan Raya
Timur : Gereja / Kasan Sutopo
Selatan : Tanah Negara
Barat : Jalan Desa
4. Menyatakan tanah Objek Sengketa secara hukum adalah berasal dari Tanah Negara Persil 9, BUKAN tanah yasan milik TERGUGAT I, II dan III ;
5. Menyatakan TERGUGAT I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa :
- Perbuatan mengajukan gugatan dalam perakara asal dengan dalil pemilik tanah persil nomor 9 namun bukti yang diajukan adalah tanah persil nomor 137 yang diberi tanda bukti P-3 ;
- Perbuatan Memaksakan kehendak dan mendesak pengadilan agar segera melakukan eksekusi terhadap obyek tanah yang salah (Error in Objecto) yaitu tanah Persil Nomor 9 ;
- Perbuatan Mengajukan foto kopy bukti leter C leter No. 247 atas nama M. Arsono dalam perakara asal yang tidak sesuai dengan leter C asli Desa Sukodadi, (bukti P.2 fotokopy leter C M.Arsono persil Nomor 9 sementara Asli Leter C Desa an M Arsono persil nomor 19) adalah perbuatan melawan hukum ;
6. Menyatakan TERGUGAT I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum karena membuat perjanjian dan mengeluarkan surat perjanjian pinjam pakai No.13 tahun 1995 tanggal 05 Juli 1995 tanpa keterlibatan MUTIYA, tanpa dokumen Asli MUTIYA dan tanpa keterlibatan Kepala Desa Sukodadi atau setidak-tidaknya dengan identitas MUTIYA yang salah / tidak benar ;
7. Menyatakan akta perjanjian pinjam pakai No.13 tanggal 05 Juli 1995 yang dikeluarkan oleh Tergugat IV adalah tidak mempunyai keterkitan hukum dengan tanah persil 9 dan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mengklaim dan mengeksekusi tanah persil 9 milik Penggugat dan Turut Tergugat III, IV dan Turut Tergugat V yang berasal dari tanah Negara ;
8. Menyatakan akta perjanjian pinjam pakai No. 13 tanggal 05 Juli 1995 yang dikeluarkan oleh Tergugat IV / Notaris Achmad Fauzi, SH. Dinyatakan tidak sah dan batal demihukum ;
9. Menyatakan Putusan Perkara Pengadilan Negeri Kraksaan tanggal 07 Juli 2022 nomor : 07/Pdt.G/2022/PN.Krs Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Tanggal 27 September 2022 Nomor : 510/PDT/2022/PT.SBY Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanggal 20 Desember 2023 No. 3958K/Pdt/2023 Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI. Tanggal 02 Oktober 2025 Nomor : 1004 PK/Pdt./2025 (Perkara Lama) tidak dapat dieksekusi (Non-Executable) terhadap tanah Persil Nomor 9 ;
10. Menyatakan bukti kepemilikan milik Pengugat berupa Sertipikat Hak Milik No. 00273 Desa Sukodadi tanggal 03 / 04 / 2007 (yang merupakan Pemberian Hak dari Tanah Negara) dan bukti hak milik Turut Tergugat III, IV dan Turut Tergugat V (sebagai harta warisan dari Aliyanto) berupa akta hibah No.297/PPAT/PAITON/2007 yang dikeluarkan oleh PPATs Kecamatan Paiton adalah sah secara hukum ;
11. Menyatakan batal demi hukum segala sita, penetapan, atau berita acara eksekusi pengosongan yang terbit atau akan dilaksanakan di atas tanah Persil Nomor 9 berdasarkan perkara lama milik TERGUGAT I, II dan III ;
12. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
13. Menghukum TERGUGAT I, II dan III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |