Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Krs 1.MAHRUS ALI
2.NUR HOLIFAH
2.Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Probolingo
3.Kepala KPKNL Jember
4.Winarta
5.Kepala Kantor ATR/BPR Kab. Probolinggo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAHRUS ALI
2NUR HOLIFAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Daeng Mahardika, SHMAHRUS ALI
2Daeng Mahardika, SHNUR HOLIFAH
Tergugat
NoNama
1Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Probolingo
2Kepala KPKNL Jember
3Winarta
4Kepala Kantor ATR/BPR Kab. Probolinggo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Guntur Adi WahyonoPimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Probolingo
2Dany Sandi SetiawanPimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Probolingo
3Aditia WarnoPimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Probolingo
4Ofis SetiawanPimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Probolingo
5Shindi MariyanaPimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Probolingo
6Andi AndeskaPimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Probolingo
7Emanuel Agrica DewantoPimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Probolingo
8Rikky Adhi SusiloPimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Probolingo
9Irwan TricahyonoPimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Probolingo
10Anjani Anandito AsriPimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Probolingo
11Wahyu NendroKepala KPKNL Jember
12Deddy Eko NoviantoKepala KPKNL Jember
13Sri WahyuningsihKepala KPKNL Jember
14Ditya Dwi NugrohoKepala KPKNL Jember
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa pengajuan proses Lelang yang diajukan Tergugat-1 kepada Tergugat-2 atas Obyek Lelang / Obyek Sengketa tidak sah dan cacat hukum.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat-1 telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan bahwa Lelang yang dilakukan oleh Tergugat-2 juga tidak sah dan cacat hukum.
  5. Menyatakan Risalah Lelang Nomor : 306 / 10.04 / 2025.01, tanggal, 01 Desember 2025 tidak sah dan cacat hukum.
  6. Menyatakan bahwa Balik nama yang dilakukan oleh Tergugat-4 atas SHM. No. 1223 / Kel. Muneng yang semula atas nama Penggugat-1 ke atas nama Tergugat-3 juga tidak sah dan cacat hukum.
  7. Menghukum Tergugat -4 untuk mengembalikan Obyek Sengketa ke atas nama asal semula yakni ke atas nama Penggugat-1
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas Obyek Sengketa.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak