| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Soegeng Hariyadi, S.H. | Sabar Husen | | 2 | Soegeng Hariyadi, S.H. | Sabartiyas Wahyuningsih | | 3 | Syaiful Haq,S.Sos | Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo | | 4 | Eko Setyono, A.Ptnh | Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo | | 5 | Salsha Zuhriyah, S.H. | Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo | | 6 | Norma Nilam Sari, S.Pd. | Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo | | 7 | Mohammad Ali Afif, S.H. | Djoko Tulup | | 8 | Mohammad Ali Afif, S.H. | Rifva Bertania Utama | | 9 | Mohammad Ali Afif, S.H. | Dini Dwi Januari | | 10 | Mohammad Ali Afif, S.H. | Defvi Riko Trianstuti |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V dan VI menguasai Objek Sengketa I, II, dan III merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Objek Sengketa I, II, dan III terbit diatas Letter C Desa No. 1054, Persil Nomor 53, Luas 1450 M2 (meter persegi) atas nama Tjipluk Hermindajati adalah sah secara hukum hak milik Penggugat;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak berharga, Sertipikat Hak Milik :
- Atas nama Sabar Husen (Tergugat I) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 488, Objek Sengketa I dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur: Saluran Air/Jalan Raya
Sebelah Selatan: Tanah milik Hero Artika
Sebalah Barat: Tanah atas nama Sabartiyas Wahyuningsih
Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan milik Tjipluk Hermindayati
- Atas nama Sabartiyas Wahyuningsih (Tergugat II) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 487, Objek Sengketa II dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur: Tanah atas nama Sabar Husen
Sebelah Selatan: Sawah milik Su’eb
Sebalah Barat : Saluran Air / Sawah Milik Hannan
Sebelah Utara : Tanah milik Tjipluk Hermindayati
- Atas nama Endang Sulastri (istri Tergugat III dan ibu Tergugat IV, V, VI) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 486, Objek Sengketa III dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur: Saluran Air/Jalan Raya
Sebelah Selatan: Tanah dan Bangunan milik Tjipluk Hermindayati
Sebalah Barat : Saluran Air / Sawah Milik Hannan
Sebelah Utara : Jalan Desa / Tanah dan Bangunan Milik Arik Anisa dan sawah Budiono
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Tergugat VII Cacat Administrasi dan Cacat Yuridis;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, Letter C Desa Muneng:
- Letter C Desa Muneng Nomor 1537 atas nama Cipluk Hermidayati
- Letter C Desa Muneng Nomor 1538 atas nama Sabar Husin
- Letter C Desa Muneng Nomor 1539 atas nama Endang Sulastri
- Letter C Desa Muneng Nomor 1537 atas nama Sabartiyas Wahyuningsih
- Menyatakan perjanjian sewa atau kontrak antara Tergugat I dengan Para Turut Tergugat adalah Batal Demi Hukum;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan VI atau Siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa I, II, dan III kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
|