Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Krs ABD RAHMAN Bin Alm.SAHRAWI Alias SAHRAWI TIRTO Pemerintah Kabupaten Probolinggo Cq. Kecamatan Krejengan Cq. Desa Temenggungan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Krs
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABD RAHMAN Bin Alm.SAHRAWI Alias SAHRAWI TIRTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Prayuda rudy nurcahya, SHABD RAHMAN Bin Alm.SAHRAWI Alias SAHRAWI TIRTO
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Probolinggo Cq. Kecamatan Krejengan Cq. Desa Temenggungan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan sebagai hukum bahwa Sebidang tanah sawah hak milik adat sebagaimana tercatat di buku klasiran lama lama Petok C No. 608, Kelas 5 seluas 0,339 Ha /3.390 M2. Terletak di Blok Blok Tampulung Dusun Asem Desa Temenggungan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo Propinsi Jawa Timur, atas nama Penggugat (ABD RAHMAN) dengan batas-batas:

Utara         : Sungai

Timur        : Sungai

Barat         : HENDRAWAN, ATMO, PURWO, MUSARI, CJONDRO/H. GHOFUR, IDA,

   ASTAWI, BURIA/BU MARJO, H.EKSAN, SUPARDI, dan ALI WAFA

Selatan      : Sungai

Adalah hak milik Penggugat.    

3.    Menghukum Tergugat untuk memberikan surat keterangan riwayat kepemilikan atau surat-surat lain atas tanah obyek sengketa kepada Penggugat berdasarkan isi putusan ini.

4.    Menyatakan putusan ini dapat dijadikan sebagai dasar hukum bagi Penggugat bertindak menurut hukum untuk mengajukan dan menerima ganti rugi projek tol Probolinggo-Banyuwangi atas sebagian tanah obyek sengketa yang dilintasi jalan tol sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

5.    Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verset, banding ataupun kasasi.

6.    Menghukum Tergugat untuk menbayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

A t a u 

Bilamana Pengadilan Negeri Kraksaan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak