Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.Sus/2026/PN Krs 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
MOH KHOIRUL Als IRUL Bin Alm. HANAPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 144/Pid.Sus/2026/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2043 /M.5.42/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------------Bahwa ia Terdakwa Moh Khoirul Als Irul Bin Alm Hanapi pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 11.00 Wib dan 19.00 Wib dan pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 19.00 dan pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 15.30 WIB dan 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2026 atau setidak tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026 bertempat di depan musholla Desa Sebaung Kec Gending Kab Probolinggo dan di depan SMP 1 Banyuanyar, Desa Klenang Lor Kec Banyuanyar Kab Probolinggo dan di depan Indomaret Desa Malasan Wetan Kec Tegalsiwalan Kab Probolinggo dan di Rumah terdakwa di Desa Klenang Kidul Kec Banyuanyar Kab Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman secara berturut turut, sebanyak 5 (lima) kali setidaknya lebih dari satu kali yang merupakan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yang berupa 2 (dua) Kantong Plastik dan 1 (satu) pipet kaca dengan berat netto keseluruhan 2,685 (dua koma enam delapan lima) Gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr Ongki untuk mengambil paket narkotika jenis sabu seberat 15 Gram yang telah diranjau di depan musholla Desa Sebaung, lalu terdakwa mengambil dulu ranjauan tersebut kemudian menyerahkan kepada pembeli yang tidak dikenal dengan cara diranjau seberat 5 (lima) gram di depan SMPN Banyuanyar, seberat 3 (tiga) gram diranjau di dekat balai desa randupitu, seberat 2 (dua) gram diranjau di bawah tol desa sebaung, seberat 1 (satu) gram diranjau di depan perumahan randupitu dan sisanya terdakwa simpan di rumah terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr Ongki untuk mengambil paket sabu yang telah diranjau di depan musholla Desa Sebaung seberat 5 gram, kemudian terdakwa mengambil ranjauan tersebut lalu menyimpannya di rumah terdakwa selanjutnya sabu tersebut terdakwa jual kepada saksi Mahfut Samfani seberat 1 (satu) Gram di dekat Desa Klenang Kidul seharga Rp 1.050.000 (Satu juta lima puluh ribu rupiah) dan kepada Sdr Mamat (DPO) seberat 2,5 (dua koma lima) Gram yang datang ke rumah terdakwa seharga Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) serta Sdr Rohim (DPO) seberat 0,5 (nol koma lima) Gram yang bertemu di dekat exit tol Gending seharga Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) Gram diranjau di dekat SMK 1 Banyuanyar sehingga tersisa 2 (dua) gram yang selanjutnya 2 (dua) gram sabu tersebut terdakwa konsumsi sendiri sebanyak 1 (satu) Gram sehingga tersisa 1 (satu) Gram.---------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 11.30 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr Ongki untuk mengambil paket sabu yang telah diranjau di pinggir jalan dekat sungai di Kelurahan Kanigaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo sebanyak 5 (lima) Gram, kemudian terdakwa meranjaunya kembali pukul 19.00 Wib di depan SMP 1 Banyuanyar sebanyak 3 (tiga) Gram sehingga tersisa 3 (tiga) Gram yang kemudian terdakwa jual kepada saksi Mahfut Samfani sebanyak 1 (satu) paket seberat 1 (satu) Gram yang datang ke rumah terdakwa seharga Rp 1.050.000 (Satu juta lima puluh ribu rupiah) dan kepada Sdr Edi sebanyak 1 (satu) paket seberat 0,13 (nol koma tiga belas) Gram yang diranjau depan masjid Desa Klenang Kidul seharga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sisanya sebanyak 1,87 (satu koma delapan tujuh) Gram terdakwa konsumsi sendiri.-----------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 15.30 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr Ongki untuk mengambil paket sabu yang telah diranjau di depan Indomaret Desa Malasan Wetan sebanyak 5 (lima) Gram yang kemudian terdakwa simpan di rumah. Kemudian sekira pukul 16.45 Wib saksi Mahfut Samfani mendatangi rumah terdakwa untuk membeli 1 paket sabu seberat 1 (satu) gram dan menyerahkan uang senilai Rp 1.050.000 (Satu juta lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa yang sedang bersama saksi Eko Prasetio dan saksi Ahmad Rifqi kemudian menyerahkan sabu guna dikonsumsi kepada sebanyak 1,3 (satu koma tiga) Gram lalu beberapa saat kemudian didatangi petugas polri yang kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) Kantong Plastik dan 1 (satu) pipet kaca berisikan Narkotika jenis Sabu, seperangkat alat hisap berupa bong, 1 (satu) buah skrup dari sedotan bening, 1 (satu) buah korek api merk Ducati warna biru, 1 (satu) buah plastik klip bening, 3 (tiga) pak plastik klip, 1 (satu) buah dusbook warna putih, 1 (satu) buah dompet warna hitam, uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 1.050.000, 1 (Satu) buah HP Merk samsung warna putih dengan nomor Sim Card 089525957313 dan 083872250036. Bahwa seluruh barang bukti diakui sebagai milik terdakwa dan terdakwa mengaku tidak memiliki ijin dari instansi berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.------------------------------------------------------------
  • Bahwa 2 (dua) Kantong Plastik berisikan kristal putih tersebut memiliki berat netto masing masing 2,36 (dua koma tiga enam) Gram, 0,33 (nol koma tiga tiga) Gram, dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu memiliki berat kotor 2,75 (dua koma tujuh lima) Gram berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Faumana Hidayatullah,SE. selaku pengelola Unit PT Pegadaian Pajarakan yang disaksikan oleh penyidik Polres Probolinggo dan Tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 17 April 2026.-------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) Kantong Plastik dan 1 (satu) pipet kaca berisikan kristal warna putih masing masing bernomor 14099/2026/NNF, 14100/2026/NNF, dan 14101/2026/NNF milik Terdakwa Moh Khoirul Als Irul Bin Alm Hanapi dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 04375/NNF/2026 tanggal 21 Mei 2026 menerangkan bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa Moh Khoirul Als Irul Bin Alm Hanapi pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Krajan Desa Klenangkidul Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang berupa 2 (dua) Kantong Plastik dan 1 (satu) pipet kaca dengan berat netto keseluruhan 2,685 (dua koma enam delapan lima) Gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal saksi Dohan Satria dan saksi Arief Septianto yang merupakan anggota Polri mendapatkan informasi adanya kepemilikan narkotika jenis sabu sehingga kemudian para saksi mendatangi rumah terdakwa kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) Kantong Plastik dan 1 (satu) pipet kaca berisikan Narkotika jenis Sabu, seperangkat alat hisap berupa bong, 1 (satu) buah skrup dari sedotan bening, 1 (satu) buah korek api merk Ducati warna biru, 1 (satu) buah plastik klip bening, 3 (tiga) pak plastik klip, 1 (satu) buah dusbook warna putih, 1 (satu) buah dompet warna hitam, uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp 1.050.000, 1 (Satu) buah HP Merk samsung warna putih dengan nomor Sim Card 089525957313 dan 083872250036. Bahwa seluruh barang bukti diakui sebagai milik dan disimpan oleh terdakwa dan terdakwa mengaku tidak memiliki ijin dari instansi berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu tersebut.---------
  • Bahwa 2 (dua) Kantong Plastik berisikan kristal putih tersebut memiliki berat netto masing masing 2,36 (dua koma tiga enam) Gram, 0,33 (nol koma tiga tiga) Gram, dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu memiliki berat kotor 2,75 (dua koma tujuh lima) Gram berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Faumana Hidayatullah,SE. selaku pengelola Unit PT Pegadaian Pajarakan yang disaksikan oleh penyidik Polres Probolinggo dan Tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 17 April 2026.-------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) Kantong Plastik dan 1 (satu) pipet kaca berisikan kristal warna putih masing masing bernomor 14099/2026/NNF, 14100/2026/NNF, dan 14101/2026/NNF milik Terdakwa Moh Khoirul Als Irul Bin Alm Hanapi dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 04375/NNF/2026 tanggal 21 Mei 2026 menerangkan bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya