Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Krs KSP PRIMA MANDIRI 1.KARMI
2.KAMTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Krs
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP PRIMA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saharudin, SH.KSP PRIMA MANDIRI
2Indra Tri Wahyudi, S.H.KSP PRIMA MANDIRI
3Baby Viruja Indiyanti, S.H.KSP PRIMA MANDIRI
Tergugat
NoNama
1KARMI
2KAMTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 168.393.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 02 tanggal 03 Februari 2023 adalah merupakan surat yang sah menurut hukum.
  3. Menyatakan jaminan hutang yang berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 0075, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur No. 00066/LEDOKOMBO/2022 tanggal 04-12-2022, luas 253 m2, atas nama pemegang hak KARMI (Tergugat I), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo tanggal 09-12-2022, yang terletak di Desa Ledokombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo adalah merupakan bentuk jaminan yang sah menurut hukum.
  4. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti beritikad tidak baik, dengan tidak mengembalikan uang yang dipinjam yang telah disepakati bersama selama kurang lebih 3 (tiga) tahun mulai dari sejak ditandatanganinya Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 02 tanggal 03 Februari 2023 dengan cara Para Tergugat telah mengabaikan teguran Penggugat serta Para Tergugat tidak juga menyerahkan fisik tanah Jaminan sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 0075, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur No. 00066/LEDOKOMBO/2022 tanggal 04-12-2022, luas 253 m2, atas nama pemegang hak KARMI (Tergugat I), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo tanggal 09-12-2022, yang terletak di Desa Ledokombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan ingkar janji/wanprestasi.
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya dihukum untuk menyerahkankan fisik tanah jaminan sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 0075, lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur No. 00066/LEDOKOMBO/2022 tanggal 04-12-2022, luas 253 m2, atas nama pemegang hak KARMI (Tergugat I), yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo tanggal 09-12-2022, yang terletak di Desa Ledokombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo kepada Penggugat, bila perlu pelaksanaannya dengan bantuan aparat yang berwajib (Polisi).
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 168.393.000,- (Seratus Enam Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah dengan rincian sebagai berikut :--------------------------------------------------
  • Bon Tunai (26 Februari 2024)                                              : Rp.     7.533.400,-
  • Bunga Keterlambatan Bon Tunai 1%                                   : Rp.     1.767.900,-

(26-02-2024 s/d 31-01-2026)

  • Pelunasan Pinjaman                                                              : Rp.   85.000.000,-
  • Bunga Jatuh Tempo (26-08-2024 s/d 31-01-2026)               : Rp.   26.673.000,-
  • Denda Jatuh Tempo (26-08-2024 s/d 31-01-2026)               : Rp.   47.418.700,-
  • Total s/d 30-11-2025                                                            :  Rp.168.393.000,-
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak