| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 39/Pdt.G/2026/PN Krs | INDRAWATI | BU NIRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Sep. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2026/PN Krs | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 01 Sep. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum |
Adalah sah milik Penggugat.; --------------------------------------------------------------------- 3. Menyatakan SAH semua alat bukti Penggugat ; -------------------------------------------- 4. Menyatakan bahwa penguasaan atas tanah objek sengketa oleh Tergugat adalah bertentangan dengan hukum, tanpa hak, tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Penggugat ; ------------------------------------ 5. Menyatakan TIDAK SAH sebagai hukum semua pemindahan tanganan serta peralihan hak dalam bentuk apapun atas tanah objek sengketa, dan surat-surat, akta sertifikat-sertifikat ataupun bukti kepemilikan lain atas tanah objek sengketa yang muncul karenanya, tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik sah tanah objek sengketa dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum ; ------------------------------------------------------------------------------------------------- 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat, sebesar :
Total kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 1.680.000.000,- (satu miilyard enam ratus delapan puluh juta rupiah) harus dibayar secara lunas dan seketika oleh Tergugat kepada Penggugat sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum mengikat. 7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan objek tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong , secara sukarela dan membongkar seluruh bangunan atau apa saja yang berdiri di atas tanah objek sengketa, tanpa beban dan tanpa syarat apapun, bilamana perlu pengosongan dan penyerahannya dengan cara eksekusi dan dibantu oleh aparat negara dan /atau kepolisian. ; ----------------------------------------------------------- 8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan diatas tanah objek sengketa. ; --------------------------------------------------------------------------------------------- 9. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun nantinya Tergugat mengajukan upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya. ; ----------------------------------------------------------------------------- 10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap hari atas keterlambatan dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewijsde) sampai dengan Tergugat memenuhi isi putusan dalam perkara ini. ; ---------------------------- 11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
