Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2026/PN Krs 1.neny wuri handayani
2.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
MUHAMMAD JULI RIANTO Als RIAN Bin USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2026/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2110 /M.5.42/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JULI RIANTO Als RIAN Bin USMAN pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di teras rumah terdakwa di Dusun Krajan Rt. 004 Rw. 002 Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kab. Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yaitu berupa 1 (satu) plastik yang berisi 627 (enam ratus dua puluh tujuh) butir pil warna kuning yang diduga jenis Dextrometorphan, 1 (satu) plastik yang diduga berisi 20 (dua puluh) butir pil warna kuning yang diduga jenis Dextrometorphan, 1 (satu) kresek warna biru yang berisi 180 (seratus delapan puluh) butir pil warna kuning yang diduga jenis Dextrometorphan, 1 ( Satu ) plastik yang berisi ?yang berisi 100 (seratus) butir pil warna putih yang diduga jenis Trihexyphenidyl, 1 (satu) plastik klip yang berisi 98 (sembilan puluh delapan) butir pil warna putih yang diduga jenis Trihexyphendyl, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----

      • Bahwa berawal  terdakwa kenal dengan Sdr. JONO ( DPO ) melalui Sdr. NO ( DPO ) yang mana saat itu terdakwa sudah mengetahui jika Sdr. JONO menjual Pil warna Kuning jenis Dextrometorphan dan Pil warna Putih jenis Trihex, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. JONO yang mengatakan “ini saya ada  Pil warna Kuning jenis Dextro kamu gak mau beli mumpung ada ini dan harganya sama dengan Pil warna Putih jenis Trihex yaitu Rp 650.000,00 ( enam ratus lima puluh ribu rupiah )” selanjutnya terdakwa menjawab “iya, saya pesen masing-masing 1 (satu) peket mas” selanjutnya terdakwa langsung mentransfer uang melalui aplikasi DANA milik Sdr. JONO sebesar Rp 1.300.000,00 ( satu juta tiga ratus ribu rupiah ) selanjutnya Sdr. JONO mengirimkan 2 (dua) paket pil tersebut kerumah terdakwa yaitu di Dusun Krajan Rt. 004 Rw. 002 Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kab. Probolinggo.
      • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 terdakwa dihubungi melalui telfon oleh saksi KHOIRUL SHOLIHIN Als IRUL Bin MA’RUF ( dilakukan pemberkasan terpisah ) guna membeli pil warna putih jenis Trihex sebanyak 1 (satu) poket isi 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 130.000,00 ( seratus tiga puluh ribu rupiah ) selanjutnya saksi KHOIRUL SHOLIHIN Als IRUL Bin MA’RUF datang kerumah terdakwa dan sesampainya dirumah terdakwa, saksi KHOIRUL SHOLIHIN Als IRUL Bin MA’RUF langsung menyerahkan uang pembelian kepada terdakwa dan terdakwa selanjutnya meyerahkan 1 (satu) paket isi 100 (seratus) butir Pil warna Putih jenis Trihex kepada saksi KHOIRUL SHOLIHIN Als IRUL, kemudian sekitar 2 (dua) minggu  setelahnya yaitu pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wib setelah terdakwa menjual Pil warna Putih jenis Trihex kepada saksi KHOIRUL SHOLIHIN Als IRUL Bin MA’RUF dirumah terdakwa, terdakwa juga melakukan penjualan kepada Sdr. Aminullah Als Inul sebanyak 1 (satu) klip isi 4 (empat) butir Pil warna Putih jenis Trihex harga Rp 10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah ) sedangkan untuk Sdr. IPUNG terdakwa melakukan penjualan 1 (satu) paket Pil warna Kuning Jenis Dextro isi 12 (dua belas) butir dengan harga Rp 20.000,00 (dua ribu rupiah).
      •  Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 Wib saat terdakwa berada diteras rumah terdakwa datang Petugas Sat Res Narkoba Polres Probolinggo yaitu saksi MOCH. SADAM HASIM bersama dengan saksi DIMAS ANDITO dan anggota tim lainnya langsung mengamankan terdakwa kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan rumah oleh saksi MOCH. SADAM HASIM bersama dengan saksi DIMAS ANDITO dan dan dari hasil penggeledahan rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik yang berisi 627 (enam ratus dua puluh tujuh) butir pil warna kuning yang diduga jenis Dextrometorphan, 1 (satu) plastik yang diduga berisi 20 (dua puluh) butir pil warna kuning yang diduga jenis Dextrometorphan, 1 (satu) kresek warna biru yang berisi 180 (seratus delapan puluh) butir pil warna kuning yang diduga jenis Dextrometorphan, 1 ( Satu ) plastik yang berisi ?yang berisi 100 (seratus) butir pil warna putih yang diduga jenis Trihexyphenidyl, 1 (satu) plastik klip yang berisi 98 (sembilan puluh delapan) butir pil warna putih yang diduga jenis Trihexyphendyl, 3 (tiga) pack plastik klip, 1 (satu) buah tas kulit warna coklat muda, 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A16 warna biru dengan No. Simcard 08999224363  selanjutnya terhadap terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Probolinggo guna diproses lebih lanjut .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 04376/NOF/2026 pada hari Senin  tanggal 08 Juni 2026 :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
  • 14195/2026/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna Putih logo “Y” dengan berat netto ± 2,180 gram.
  • 14196/2026/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna Kuning logo “DMP” dengan berat netto ± 1,369 gram.
  • Dengan hasil pemeriksaan :

No

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1

 

 

 

2

 

 

 

14195/2026/NOF

 

 

 

14196/2026/NOF

 

 

(-) negatif narkotika dan psikotropika

 

 

(-) negatif narkotika dan psikotropika

 

 

(+) positif Triheksifenidill HCl

 

 

(+) positif Dextrometorfan

 

  • Kesimpulan dari hasil pemeriksaan:
  • 14195/2026/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidill HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
  • 14196/2026/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif  atau anti batuk tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung Dextromertophan sediaan tunggal telah mencabut ijin edar sediaan farmasi jenis Dextromertophan dan terdakwa tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No. 1 tentang 2026 tentang Penyesuaian Pidana

A T A U

Kedua

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JULI RIANTO Als RIAN Bin USMAN pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di teras rumah terdakwa di Dusun Krajan Rt. 004 Rw. 002 Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kab. Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) yaitu berupa 1 (satu) plastik yang berisi 627 (enam ratus dua puluh tujuh) butir pil warna kuning yang diduga jenis Dextrometorphan, 1 (satu) plastik yang diduga berisi 20 (dua puluh) butir pil warna kuning yang diduga jenis Dextrometorphan, 1 (satu) kresek warna biru yang berisi 180 (seratus delapan puluh) butir pil warna kuning yang diduga jenis Dextrometorphan, 1 ( Satu ) plastik yang berisi ?yang berisi 100 (seratus) butir pil warna putih yang diduga jenis Trihexyphenidyl, 1 (satu) plastik klip yang berisi 98 (sembilan puluh delapan) butir pil warna putih yang diduga jenis Trihexyphendyl yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------

      • Bahwa berawal  terdakwa kenal dengan Sdr. JONO ( DPO ) melalui Sdr. NO ( DPO ) yang mana saat itu terdakwa sudah mengetahui jika Sdr. JONO menjual Pil warna Kuning jenis Dextro dan Pil warna Putih jenis Trihex, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. JONO yang mengatakan “ini saya ada  Pil warna Kuning jenis Dextro kamu gak mau beli mumpung ada ini dan harganya sama dengan Pil warna Putih jenis Trihex yaitu Rp 650.000,00 ( enam ratus lima puluh ribu rupiah )” selanjutnya terdakwa menjawab “iya, saya pesen masing-masing 1 (satu) peket mas” selanjutnya terdakwa langsung mentransfer uang melalui aplikasi DANA milik Sdr. JONO sebesar Rp 1.300.000,00 ( satu juta tiga ratus ribu rupiah ) selanjutnya Sdr. JONO mengirimkan 2 (dua) paket pil tersebut kerumah terdakwa yaitu di Dusun Krajan Rt. 004 Rw. 002 Desa Bulu Kecamatan Kraksaan Kab. Probolinggo.
      • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 terdakwa dihubungi melalui telfon oleh saksi KHOIRUL SHOLIHIN Als IRUL Bin MA’RUF ( dilakukan pemberkasan terpisah ) guna membeli pil warna putih jenis Trihex sebanyak 1 (satu) poket isi 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 130.000,00 ( seratus tiga puluh ribu rupiah ) selanjutnya saksi KHOIRUL SHOLIHIN Als IRUL Bin MA’RUF datang kerumah terdakwa dan sesampainya dirumah terdakwa, saksi KHOIRUL SHOLIHIN Als IRUL Bin MA’RUF langsung menyerahkan uang pembelian kepada terdakwa dan terdakwa selanjutnya meyerahkan 1 (satu) paket isi 100 (seratus) butir Pil warna Putih jenis Trihex kepada saksi KHOIRUL SHOLIHIN Als IRUL, kemudian sekitar 2 (dua) minggu  setelahnya yaitu pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wib setelah terdakwa menjual Pil warna Putih jenis Trihex kepada saksi KHOIRUL SHOLIHIN Als IRUL Bin MA’RUF dirumah terdakwa, terdakwa juga melakukan penjualan kepada Sdr. Aminullah Als Inul sebanyak 1 (satu) klip isi 4 (empat) butir Pil warna Putih jenis Trihex sedangkan untuk Sdr. IPUNG terdakwa melakukan penjualan 1 (satu) paket Pil warna Kuning Jenis Dextro isi 12 (dua belas) butir dengan harga Rp 20.000,00 (dua ribu rupiah).
      •  Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 Wib saat terdakwa berada diteras rumah terdakwa datang Petugas Sat Res Narkoba Polres Probolinggo yaitu saksi MOCH. SADAM HASIM bersama dengan saksi DIMAS ANDITO dan anggota tim lainnya langsung mengamankan terdakwa kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan rumah oleh saksi MOCH. SADAM HASIM bersama dengan saksi DIMAS ANDITO dan dan dari hasil penggeledahan rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik yang berisi 627 (enam ratus dua puluh tujuh) butir pil warna kuning yang diduga jenis Dextrometorphan, 1 (satu) plastik yang diduga berisi 20 (dua puluh) butir pil warna kuning yang diduga jenis Dextrometorphan, 1 (satu) kresek warna biru yang berisi 180 (seratus delapan puluh) butir pil warna kuning yang diduga jenis Dextrometorphan, 1 ( Satu ) plastik yang berisi ?yang berisi 100 (seratus) butir pil warna putih yang diduga jenis Trihexyphenidyl, 1 (satu) plastik klip yang berisi 98 (sembilan puluh delapan) butir pil warna putih yang diduga jenis Trihexyphendyl, 3 (tiga) pack plastik klip, 1 (satu) buah tas kulit warna coklat muda, 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A16 warna biru dengan No. Simcard 08999224363  selanjutnya terhadap terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Probolinggo guna diproses lebih lanjut .
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 04376/NOF/2026 pada hari Senin  tanggal 08 Juni 2026 :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
  • 14195/2026/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna Putih logo “Y” dengan berat netto ± 2,180 gram.
  • 14196/2026/NOF : 10 (sepuluh) butir tablet warna Kuning logo “DMP” dengan berat netto ± 1,369 gram.
  • Dengan hasil pemeriksaan :

No

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1

 

 

 

2

 

 

 

14195/2026/NOF

 

 

 

14196/2026/NOF

 

 

(-) negatif narkotika dan psikotropika

 

 

(-) negatif narkotika dan psikotropika

 

 

(+) positif Triheksifenidill HCl

 

 

(+) positif Dextrometorfan

 

  • Kesimpulan dari hasil pemeriksaan:
  • 14195/2026/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidill HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras
  • 14196/2026/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif  atau anti batuk tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung Dextromertophan sediaan tunggal telah mencabut ijin edar sediaan farmasi jenis Dextromertophan dan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan  Jo Pasal UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya