| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
- Menyatakan tanggal lahir Pemohon pada Surat Pendaftaran Pergi Haji dan Tanda Bukti Setoran Awal BPIH yaitu dari dari tanggal 30-09-1971 diperbaiki menjadi tanggal 05-12-1968 (sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Duplikat Kutipan Akta Nikah, Paspor dan Ijazah MTS milik Pemohon);
- Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan Permohonan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kementrian Agama Kabupaten Probolinggo, agar tanggal lahir pemohon dalam Surat Pendaftaran Pergi Haji dan Tanda Bukti Setoran Awal BPIH dapat diperbaiki;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|