| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Sidik / 132 / X / RES.1.6 / 2021 / Polsek tanggal 04 Oktober 2021 adalah tidak sah serta semua Tindakan Hukum lain Penetapan Tersangka, Surat Perintah terkait tindakan Penyidikan terhadap Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan bahwa Tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum. Dan tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat.
- Menyatakan Surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Nomor : B.103 / M.5.42 / Eoh.1 / 2022 tanggal 18 Januari 2022, Tentang Pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama SAHLAL HARIYADI Bin (Alm) NARDI melanggar Pasal 351 ayat KUHP, sudah lengkap, cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat .
- Menyatakan Perkara a quo berdasarkan Laporan Polisi No. LP / B / 132 / X / 2021 / SPKT / POLSEK KRAKSAAN / POLRES PROBOLINGGO / POLDA JAWA TIMUR., tanggal 4 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Sidik / 132 / X / RES.1.6 / 2021 / Polsek tanggal 04 Oktober 2021, dihentikan Proses Penyidikannya dikarenakan Cacat Yuridis.
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum.
Atau : Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil - adilnya (Ex aequo et bono). |