| Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa ia Terdakwa Agus Riyanto Als Agus Bin Alm Mistamun pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 19.00 Wib dan sekira pukul 23.00 Wib atau setidak tidaknya dalam bulan Maret 2026 atau setidak tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Desa Warujinggo, Kec Leces, Kab Probolinggo dan di pinggir jalan raya Desa Sumbersuko, Kec Dringu, Kab Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman secara berturut turut sebanyak 2 (dua) kali, setidaknya lebih dari satu kali yang merupakan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, berupa 1 (satu) buah Plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
- Bahwa berawal terdakwa berkomunikasi dengan Saksi Misdan (dalam penuntutan terpisah) menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A57 berwarna hijau yang mana Saksi Misdan hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Gram seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga kemudian terdakwa menghubungi Sdr Jaka (DPO) untuk memesan paket sabu yang diantar ke kos terdakwa di Desa Warujinggo sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang baru terdakwa bayar sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi Misdan datang ke rumah terdakwa untuk mengambil paket sabu tersebut kemudian terdakwa meminta saksi Misdan untuk menyisihkan 1 (satu) paket sabu seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebagai komisi Sdr Jaka yang kemudian terdakwa serahkan paket sabu tersebut kepada Sdr Jaka di dekat gerbang tol.---------------------------
- Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib terdakwa dihubungi Sdr Hendro yang mengatakan hendak membeli narkotika jenis sabu sehingga terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion guna bertemu Sdr Hendro di dekat tol Leces lalu Sdr Hendro menyerahkan uang senilai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa menghubungi saksi Misdan dan mengatakan hendak membeli kembali 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sehingga terdakwa dan Saksi Misdan bertemu di pinggir jalan raya Desa Sumbersuko sekira pukul 23.00 Wib lalu Saksi Misdan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan terdakwa menyerahkan uang pembayaran senilai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) secara tunai.------------------------------------------------------
- Kemudian terdakwa pergi untuk menemui Sdr Hendro yang sedang berada di Desa Malasan Kulon namun di tengah perjalanan bertemu saksi Yulian Aditya dan saksi Andre Andiany yang merupakan anggota Polri yang telah mendapatkan informasi adanya kepemilikan narkotika jenis sabu oleh terdakwa kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sobekan tisu, 1 (satu) buah sobekan plastik bening, 1 (satu) buah jaket levis merk Thebery, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A57 berwarna hijau dengan no simcard 082257658294. Bahwa seluruh barang bukti diakui sebagai milik terdakwa dan terdakwa mengaku tidak memiliki ijin dari instansi berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal putih tersebut memiliki berat netto 0,14 (nol koma satu empat) Gram berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Achmad Teguh Prasetiyo selaku pengelola UPC PT Pegadaian Pajarakan yang disaksikan oleh penyidik Polres Probolinggo dan Tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 17 Maret 2026.--------------------------
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih masing masing bernomor 16587/2026/NNF milik Terdakwa Agus Riyanto Als Agus Bin Alm Mistamun dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 05023/NNF/2026 tanggal 11 Juni 2026 menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Narkotika Jo Pasal 126 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa ia Terdakwa Agus Riyanto Als Agus Bin Alm Mistamun pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan Desa Malasan Kulon, Kec Leces, Kab Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 1 (satu) buah Plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,14 (nol koma satu empat) Gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal saksi Yulian Aditya dan saksi Andre Andiany yang merupakan anggota Polri mendapatkan informasi adanya kepemilikan narkotika jenis sabu oleh terdakwa kemudian mendatangi terdakwa yang sedang berada di pinggir jalan Desa Malasan Kulon dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sobekan tisu, 1 (satu) buah sobekan plastik bening, 1 (satu) buah jaket levis merk Thebery, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A57 berwarna hijau dengan no simcard 082257658294. Bahwa seluruh barang bukti dikuasai dan diakui sebagai milik terdakwa dan terdakwa mengaku tidak memiliki ijin dari instansi berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu tersebut.---------
- Bahwa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal putih tersebut memiliki berat netto 0,14 (nol koma satu empat) Gram berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Achmad Teguh Prasetiyo selaku pengelola UPC PT Pegadaian Pajarakan yang disaksikan oleh penyidik Polres Probolinggo dan Tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 17 Maret 2026.--------------------------
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih masing masing bernomor 16587/2026/NNF milik Terdakwa Agus Riyanto Als Agus Bin Alm Mistamun dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 05023/NNF/2026 tanggal 11 Juni 2026 menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |