Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 4 Maret 2006 ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membelikan rumah bagi Penggugat sebagaimana yang telah diperjanjikan pada tanggal 4 Maret 2006, serta menjaminkan rumah sebagaimana OBYEK PERAKARA 1 yang masih terikat dalam perjanjian dengan Penggugat kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak sah dan cacat hukum pembebanan jaminan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat 1 yang dilakukan setelah tanggal 4 Maret 2006 dan atau sebelum Tergugat menyelesaikan kewajiban sebagaimana perjanjian tanggal 4 Maret 2006 ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat kepada Penggugat sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai kompensasi atas penderitaan yang dialami akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan ANDREAS tertanggal 9 November 2015 terkait peminjaman Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 120 atas nama RIBCHA SWANDAYANI ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang secara sepihak mengalihkan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 120 atas nama RIBCHA SWANDAYANI menjadi atas nama ANDREAS in casu Tergugat tanpa persetujuan Penggugat, serta menjadikan sertifikat tersebut sebagai jaminan kredit kepada Turut Tergugat 1 merupakan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 120 terbit pada tanggal 17 September 2014 yang secara sepihak dialihkan kepemilikannya secara melawan hukum dan melawan hak oleh Tergugat dari yang semula Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 120 atas nama RIBCHA SWANDAYANI menjadi atas nama ANDREAS in casu Tergugat ;
- Menyatakan tidak sah dan cacat hukum segala perubahan nama atau peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 120 yang semula atas nama RIBCHA SWANDAYANI ( Penggugat ) menjadi atas nama ANDREAS ( Tergugat ) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebagai bentuk keruagian hilangnya hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 120 yang semula atas nama RIBCHA SWANDAYANI ( Penggugat ) menjadi atas nama ANDREAS, sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai kompensasi atas penderitaan yang dialami akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat;
- Memerintahkan Kepala Kantor ATR/BPN Kab. Probolinggo in casu Turut Tergugat 2 berdasarkan putusan ini atas permohonan Penggugat untuk memproses dan menerbitkan Perubahan/Balik Nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 120 dari atas nama ANDREAS (Tergugat) menjadi sebagaimana semula yakni atas nama RIBCHA SWANDAYANI ;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau bilamana YM. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |