Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2026/PN Krs 1.ASTUTIK
2.SISWANTO
2.DEWI
3.SAMAN
4.NINING
5.SALEH
6.ZAINUL
7.BUSAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2026/PN Krs
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASTUTIK
2SISWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABD HAMID SHASTUTIK
2ABD HAMID SHSISWANTO
Tergugat
NoNama
1DEWI
2SAMAN
3NINING
4SALEH
5ZAINUL
6BUSAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bukti-bukti yang di ajukan oleh para Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan Sah dan berkekuatan Hukum Akta Hibah Nomor : Nomor : 04/Bantaran/ 2000., yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Bantaran WIDIARTO, BA.
  4. Menyatakan Obyek sengketa I yaitu tanah seluas kurang lebih 780 M2., adalah milik sah Penggugat I asal hibah dari Penggugat II, yang obyek tanahnya terletak di Desa Kramatagung Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo dengan batas-batas :
    • Sebelah Utara                 : Jalan Desa;
    • Sebelah Timur                : Hj. ASTUTIK / Penggugat I;
    • Sebelah Selatan              : Tegal Sma’un;
    • Sebelah Barat                 : Tanah yang dikuasai oleh BUSAR Tergugat V;
  5. Menyatakan Obyek sengketa II yaitu tanah seluas kurang lebih 647 M2., adalah milik sah Penggugat II asal beli dari C No. 1208 atas nama NEMOH, yang obyek tanahnya terletak di Desa Kramatagung Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo dengan batas-batas :
    • Sebelah Utara                 : Jalan Desa;
    • Sebelah Timur                : Tanah IYA/ Tanah yang dikuasai Tergugat I,II DAN V ;
    • Sebelah Selatan              : Tegal Sma’un;
    • Sebelah Barat                 : Tanah yang dikuasai oleh Tergugat III, tergugat IV;
  6. Menyatakan Obyek sengketa III yaitu tanah seluas kurang lebih 913 M2., adalah milik sah Penggugat II, yang obyek tanahnya terletak di Desa Kramatagung Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo dengan batas-batas :
    • Sebelah Utara                 : Jalan Desa;
    • Sebelah Timur                : Tanah yang dikuasai oleh BUSAR/Tergugat VI;
    • Sebelah Selatan              : Tegal Sma’un;
    • Sebelah Barat                 : Tanah B. HANDA;

7. Menyatakan Akta Hibah No. Akta hibah No, 198 / 2015 yang dibuat di hadapan HARI KRISWANTO,S,Sos., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara ( PPATS ), Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo adalah TIDAK SAH dan CACAT HUKUM yang harus dibatalkan.

8. Menyatakan Tergugat I, II dan Tergugat V yang telah menguasai Obyek sengketa I dan Tergugat VI yang telah menguasai Obyek sengketa II serta Tergugat III dan IV, tanpa seijin serta pengetahuan Para Penggugat adalah merupakan perbuatan hukum yang melawan hukum ( Onrechtmatigedaad ).

9. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan Objek sengketa I, II dan III kepada Para Penggugat tanpa beban apapun, bila perlu dapat menggunakan alat Negara (Polisi ) dan Instansi terkait lainnya.

10. Menghukum paraTergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini.

11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan upaya hukum lainnya.

12. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk serta patuh pada putusan dalam perkara ini.

13. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak