Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2025/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
MUHAMMAD IRFAN AINUR RAFIK als WALET Bin MAKSUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2025/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1014 /M.5.42/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2Faisal Ali Zulkarnain., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IRFAN AINUR RAFIK als WALET Bin MAKSUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Baby Viruja Indiyanti, S.H.MUHAMMAD IRFAN AINUR RAFIK als WALET Bin MAKSUM
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa Terdakwa Muhammad Irfan Ainur Rafik Als Walet Bin Maksum pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yaitu berupa 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025, Saksi Yulian Aditya dan Saksi Sugiarto Prasetyo Aji memperoleh informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Brumbungan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Kemudian menindaklanjuti informasi tersebut Saksi Yulian Aditya dan Saksi Sugiarto Prasetyo Aji melakukan penyelidikan dan pada hari yang sama sekitar pukul 12.05 Wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam sebuah bengkel yang berada di Dusun Gluguk RT. 23 RW. 04, Desa Brumbungan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo dan saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk Kobe, 1 (satu) pak plastik klip, 3 (tiga) buah plastik klip bekas, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna putih bening, seperangkat alat hisap sabu lengkap dengan pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah korek api warna biru merk Neolite, 1 (satu) buah alat hisab dari sisa, 1 (satu) buah botol bekas minyak wangi dari kaca untuk perapian, 1 (satu) buah tas warna abu-abu merk Outside, uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Type Y20 warna biru dengan nomor simcard 085204918233. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa diperoleh informasi narkotika jenis sabu yang ditemukan saat dilakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dibeli dari Sdr. Muhaimin (DPO) pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 Wib dengan cara awalnya terdakwa menghubungi Sdr. Muhaimin (DPO) melalui applikasi whatsapp dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Type Y20 warna biru dengan nomor simcard 085204918233. Kemudian setelah itu terdakwa melakukan pemesanan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran melalui applikasi DANA dan setelah itu terdakwa bertemu dengan Sdr. Muhaimin (DPO) di Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo untuk melakukan transaksi atau penyerahan narkotika jenis sabu;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. Muhaimin (DPO) adalah untuk dijual kembali di wilayah Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per paketnya;
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa dari hasil menjual narkotika jenis sabu tersebut adalah memperoleh uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Persero Unit Pajarakan tanggal 20 Januari 2025 dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor (brutto) 1,87 (satu koma delapan puluh tujuh) gram kemudian setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat bersih (netto) sejumlah 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 00897/NNF/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti, S.SI, Apt., M.Si :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
  • 02452/2025/NNF : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,100 gram.
  • 02453/2025/NNF : 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,040 gram.
  • Dengan hasil pemeriksaan :

No

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1

02452/2025/NNF

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

2

02453/2025/NNF

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

  • Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
  • 02452/2025/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 02453/2025/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan Terdakwa Muhammad Irfan Ainur Rafik Als Walet Bin Maksum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

Kedua

----- Bahwa Terdakwa Muhammad Irfan Ainur Rafik Als Walet Bin Maksum pada hari Jumat tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 12.05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Gluguk RT. 23 RW. 04, Desa Brumbungan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu berupa 1 (satu) paket plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025, Saksi Yulian Aditya dan Saksi Sugiarto Prasetyo Aji memperoleh informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Brumbungan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Kemudian menindaklanjuti informasi tersebut Saksi Yulian Aditya dan Saksi Sugiarto Prasetyo Aji melakukan penyelidikan dan pada hari yang sama sekitar pukul 12.05 Wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam sebuah bengkel yang berada di Dusun Gluguk RT. 23 RW. 04, Desa Brumbungan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo dan saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk Kobe, 1 (satu) pak plastik klip, 3 (tiga) buah plastik klip bekas, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna putih bening, seperangkat alat hisap sabu lengkap dengan pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah korek api warna biru merk Neolite, 1 (satu) buah alat hisab dari sisa, 1 (satu) buah botol bekas minyak wangi dari kaca untuk perapian, 1 (satu) buah tas warna abu-abu merk Outside, uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Type Y20 warna biru dengan nomor simcard 085204918233. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Persero Unit Pajarakan tanggal 20 Januari 2025 dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor (brutto) 1,87 (satu koma delapan puluh tujuh) gram kemudian setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat bersih (netto) sejumlah 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratotris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab : 00897/NNF/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti, S.SI, Apt., M.Si :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan rincian sebagai berikut :
  • 02452/2025/NNF : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,100 gram.
  • 02453/2025/NNF : 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,040 gram.
  • Dengan hasil pemeriksaan :

No

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

1

02452/2025/NNF

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

2

02453/2025/NNF

(+) positif narkotika

(+) positif metamfetamina

  • Kesimpulan dari hasil pemeriksaan :
  • 02452/2025/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 02453/2025/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

 

 

 

Perbuatan Terdakwa Muhammad Irfan Ainur Rafik Als Walet Bin Maksum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya