| Petitum Permohonan |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penetapan MURJITO bin (alm) NUR ROHMAN SOLIHIN sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo. Pasal 372 KUHP berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/68/XI/RES.1.11./2021/Satreskrim tanggal 16 November 2021 adalah Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat; 17 3. Menyatakan seluruh tindakan penyidikan Termohon terhadap Pemohon sejak penetapan tersangka tanggal 16 November 2021 adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Memerintahkan Termohon untuk mencabut dan membatalkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/68/XI/RES.1.11./2021/Satreskrim atas nama Pemohon; 5. Memerintahkan Termohon untuk tidak melaksanakan Tahap II (pelimpahan Tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum) atas nama Pemohon; 6. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat Pemohon sebagaimana keadaan semula sebelum ditetapkan sebagai Tersangka; 7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon; Atau, apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Cq. Hakim Praperadilan Pemutus Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |