| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 17 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
32/Pdt.G/2026/PN Krs |
| Tanggal Surat |
Kamis, 16 Jul. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | KOPERASI SERBA USAHA ALAM RAYA MAKMUR |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dimas Fandikha Satria, S.H. | KOPERASI SERBA USAHA ALAM RAYA MAKMUR | | 2 | EKO NURHIDAYAT, S.H. | KOPERASI SERBA USAHA ALAM RAYA MAKMUR |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Mohammad Suhud | | 2 | Muami | | 3 | Nanik alias Nunik |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Soegeng Hariyadi, S. H. | Mohammad Suhud | | 2 | Soegeng Hariyadi, S. H. | Muami | | 3 | Soegeng Hariyadi, S. H. | Nanik alias Nunik |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Probolinggo |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
748.635.000,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Wanprestasi atas perjanjian dengan PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Pemakaian Fasilitas Pinjaman dengan Pemberian Jaminan Nomor: 027100918103/ARM/PT/V/2018;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pemakaian Fasilitas Pinjaman Dengan Pemberian Jaminan Nomor: 027100918103/ARM/PT/V/2018;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayarkan kewajibannya secara tunai dan sekaligus lunas sebesar Rp. 748.635.000 (Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah Rupiah) dengan rincian:
- Utang Pokok: Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
- Bunga/Jasa Pinjaman terhitung Januari 2020 hingga Juni 2026 sebesar Rp.487.500.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan jasa Rp. 6.250.000,- (Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per Bulan;
- Denda sebesar Rp. 11.135.000,- (Sebelas Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan perhitungan Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) Per Hari terhitung 22 Mei 2020 hingga 30 Juni 2026 (2.227 hari).
5. Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II bersama-sama dengan TERGUGAT III dan PENGGUGAT untuk melakukan Penjualan atas Objek Jaminan berupa sebidang tanah pertanian dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1141/Kabupaten Probolinggo, Kecamatan Sumberasih, Desa Mentor dengan Nomor Identifikasi Bidang: 12.31.21.08.01344 dengan luas 1,059 m2 berdasarkan surat ukur Nomor 27/MENTOR/2009 tanggal 13 Oktober 2009 atas nama NUNIK melalui penjualan langsung tanpa melalui lelang dan menggunakan hasil penjualannya untuk melunasi seluruh kewajiban TERGUGAT I kepada PENGGUGAT agar mendapatkan harga Tertinggi yang menguntungkan PARA PIHAK Apabila TERGUGAT I tidak dapat membayarkan kewajiban a quo secara tunai dan sekaligus;
6. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan a quo sejak putusan a quo memiliki kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan;
7. Menghukum Para Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;
8. Membebankan biaya perkara sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |