| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 41/Pdt.G/2026/PN Krs | PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES | SANEMO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2026/PN Krs | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 28 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | |||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat | |||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 2215954709 tanggal 16 Agustus 2022 beserta Syarat dan Ketentuan Umum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian; 3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00683371.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 1 September 2022 beserta segala akibat hukumnya; 4. Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) karena tidak membayar angsuran ke-18 yang jatuh tempo pada tanggal 13 Januari 2024 dan kewajiban-kewajiban berikutnya sebagaimana diperjanjikan; 5. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban kontraktual untuk menyerahkan objek Jaminan Fidusia setelah terjadinya Peristiwa Wanprestasi; 6. Menyatakan Tergugat selaku Pemberi Fidusia wajib menyerahkan objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia; 7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan secara nyata dan sukarela kepada Penggugat 1 (satu) unit kendaraan Toyota SUV 4x2/Fortuner 2.8 VRZ GR-S 4x2 AT, Nomor Polisi N-1111-MO, warna Black Mica, tahun 2022, Nomor Rangka MHFAA8GSXN0782505, Nomor Mesin 1GD 5241351, dengan BPKB atas nama SANEMO, berikut STNK asli, kunci kontak, kunci cadangan, serta dokumen dan/atau perlengkapan yang melekat pada kendaraan tersebut, dalam keadaan utuh dan baik; 8. Menetapkan kewajiban penyerahan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 tersebut dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila setelah lewat 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap Tergugat belum menyerahkan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam angka 7, sampai dengan kendaraan tersebut benar-benar diserahkan kepada Penggugat; 10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
