Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2026/PN Krs 1.Militandityo Alfath Arviansyah.,SH.
2.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
1.ALDI bin ADAM
2.MISBAHUL MUNIR bin TIMAN SUGI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 142/Pid.B/2026/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2032 /M.5.42/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa Terdakwa I Aldi Bin Adam bersama dengan Terdakwa II Misbahul Munir Bin Timan Sugi pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Tempuran, Dusun Triwung, Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada malam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I Aldi Bin Adam berangkat dari rumahnya yang beralamat di Dusun Tengah, Desa Kramatagung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo menuju ke rumah Terdakwa II Misbahul Munir Bin Timan Sugi dengan maksud dan tujuan mengajak Terdakwa II Misbahul Munir Bin Timan Sugi untuk mencari sasaran pengambilan handphone di jalan raya atau jalan umum. Kemudian sesampainya di rumah Terdakwa II Misbahul Munir Bin Timan Sugi lalu Terdakwa I Aldi Bin Adam langsung berangkat bersama dengan Terdakwa II Misbahul Munir Bin Timan Sugi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol : DK-3468-FL untuk mencari sasaran pengambilan handphone;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I Aldi Bin Adam dan Terdakwa II Misbahul Munir Bin Timan Sugi sampai di lapangan tempuran dan melihat Saksi Nurul Maofiroh yang menyimpan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A5 warna putih di dasbor sebelah kanan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nopol : L-3418-UE yang dikendarainya. Kemudian melihat hal tersebut Terdakwa I Aldi Bin Adam dan Terdakwa II Misbahul Munir Bin Timan Sugi langsung membuntuti Saksi Nurul Maofiroh sejauh ± 2 (dua) Kilometer;
  • Bahwa selanjutnya setelah membuntuti Saksi Nurul Maofiroh dan merasa situasi di jalan raya atau jalan umum tersebut sudah sepi lalu Terdakwa II Misbahul Munir Bin Timan Sugi yang bertugas atau berperan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol : DK-3468-FL langsung memepet 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nopol : L-3418-UE yang dikendarai oleh Saksi Nurul Maofiroh hingga terjadi benturan dan kendaraan yang dikendarai oleh Saksi Nurul Maofiroh hampir menabrak sebuah truk yang sedang terparkir di pinggir jalan. Kemudian melihat kendaraan yang dikendarai oleh Saksi Nurul Maofiroh sudah dalam keadaan oleng lalu Terdakwa I Aldi Bin Adam yang duduk dibelakang atau dibonceng langsung mengambil 1 (satu) buah handphone merk Oppo A5 warna putih milik Saksi Nurul Maofiroh yang tersimpan di dasbor sebelah kanan sambil berteriak “mana-mana barangnya” dan setelah itu langsung pergi melarikan diri meninggalkan Saksi Nurul Maofiroh;
  • Bahwa selanjutnya Saksi Nurul Maofiroh yang melihat Terdakwa I Aldi Bin Adam dan Terdakwa II Misbahul Munir Bin Timan Sugi telah berhasil mengambil 1 (satu) buah handphone merk Oppo A5 warna putih miliknya langsung melakukan pengejaran dengan berteriak “maling-maling” hingga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol : DK-3468-FL yang dikendarai oleh Terdakwa I Aldi Bin Adam dan Terdakwa II Misbahul Munir Bin Timan Sugi terjatuh di jalan raya. Kemudian Terdakwa I Aldi Bin Adam dan Terdakwa II Misbahul Munir Bin Timan Sugi yang baru saja terjatuh langsung diamankan oleh Saksi Rodi’in Hari yang merupakan warga yang sedang berada di lokasi serta Saksi Tono Cahyo Santoso dan Saksi Dwi Yuwono Putro yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Bantaran;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I Aldi Bin Adam dan Terdakwa II Misbahul Munir Bin Timan Sugi yang telah mengambil 1 (satu) buah handphone merk Oppo A5 warna putih dengan cara memepet kendaraan tanpa seizin dari Saksi Nurul Maofiroh mengakibatkan Saksi Nurul Maofiroh mengalami trauma dan sempat pingsan setelah kejadian tersebut serta mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa I Aldi Bin Adam bersama dengan Terdakwa II Misbahul Munir Bin Timan Sugi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d KUHP. -----------------

A T A U

Kedua

----- Bahwa Terdakwa I Aldi Bin Adam bersama dengan Terdakwa II Misbahul Munir Bin Timan Sugi pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Tempuran, Dusun Triwung, Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I Aldi Bin Adam berangkat dari rumahnya yang beralamat di Dusun Tengah, Desa Kramatagung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo menuju ke rumah Terdakwa II Misbahul Munir Bin Timan Sugi dengan maksud dan tujuan mengajak Terdakwa II Misbahul Munir Bin Timan Sugi untuk mencari sasaran pengambilan handphone di jalan raya atau jalan umum. Kemudian sesampainya di rumah Terdakwa II Misbahul Munir Bin Timan Sugi lalu Terdakwa I Aldi Bin Adam langsung berangkat bersama dengan Terdakwa II Misbahul Munir Bin Timan Sugi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol : DK-3468-FL untuk mencari sasaran pengambilan handphone;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa I Aldi Bin Adam dan Terdakwa II Misbahul Munir Bin Timan Sugi sampai di lapangan tempuran dan melihat Saksi Nurul Maofiroh yang menyimpan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A5 warna putih di dasbor sebelah kanan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nopol : L-3418-UE yang dikendarainya. Kemudian melihat hal tersebut Terdakwa I Aldi Bin Adam dan Terdakwa II Misbahul Munir Bin Timan Sugi langsung membuntuti Saksi Nurul Maofiroh sejauh ± 2 (dua) Kilometer;
  • Bahwa selanjutnya setelah membuntuti Saksi Nurul Maofiroh dan merasa situasi di jalan raya atau jalan umum tersebut sudah sepi lalu Terdakwa II Misbahul Munir Bin Timan Sugi yang bertugas atau berperan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol : DK-3468-FL langsung memepet 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan Nopol : L-3418-UE yang dikendarai oleh Saksi Nurul Maofiroh lalu Terdakwa I Aldi Bin Adam yang duduk dibelakang atau dibonceng langsung mengambil 1 (satu) buah handphone merk Oppo A5 warna putih milik Saksi Nurul Maofiroh yang tersimpan di dasbor sebelah kanan sambil berteriak “mana-mana barangnya” dan setelah itu langsung pergi melarikan diri meninggalkan Saksi Nurul Maofiroh;
  • Bahwa selanjutnya Saksi Nurul Maofiroh yang melihat Terdakwa I Aldi Bin Adam dan Terdakwa II Misbahul Munir Bin Timan Sugi telah berhasil mengambil 1 (satu) buah handphone merk Oppo A5 warna putih miliknya langsung melakukan pengejaran dengan berteriak “maling-maling” hingga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol : DK-3468-FL yang dikendarai oleh Terdakwa I Aldi Bin Adam dan Terdakwa II Misbahul Munir Bin Timan Sugi terjatuh di jalan raya. Kemudian Terdakwa I Aldi Bin Adam dan Terdakwa II Misbahul Munir Bin Timan Sugi yang baru saja terjatuh langsung diamankan oleh Saksi Rodi’in Hari yang merupakan warga yang sedang berada di lokasi serta Saksi Tono Cahyo Santoso dan Saksi Dwi Yuwono Putro yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Bantaran;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I Aldi Bin Adam dan Terdakwa II Misbahul Munir Bin Timan Sugi yang telah mengambil 1 (satu) buah handphone merk Oppo A5 warna putih dengan cara memepet kendaraan tanpa seizin dari Saksi Nurul Maofiroh mengakibatkan Saksi Nurul Maofiroh mengalami trauma dan sempat pingsan setelah kejadian tersebut serta mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa I Aldi Bin Adam bersama dengan Terdakwa II Misbahul Munir Bin Timan Sugi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya