Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2026/PN Krs M. JOYO KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TIMUR cq KAPOLRES PROBOLINGGO cq KASAT RESERSE KRIMINAL POLRES PROBOLINGGO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 09 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1M. JOYO
Termohon
NoNama
1KAPOLRI cq KAPOLDA JAWA TIMUR cq KAPOLRES PROBOLINGGO cq KASAT RESERSE KRIMINAL POLRES PROBOLINGGO
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM Berdasarkan seluruh uraian alasan hukum tersebut di atas, Pemohon melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan c.q. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Sidik / 66 / V / RES. 1.6 / 2026 / Satreskrim, tanggal 06 Mei 2026, yang menetapkan Pemohon (M. JOYO) sebagai tersangka oleh Termohon atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum; Page |9 Dipindai dengan CS CamScannerâ„¢ 3. Menyatakan bahwa tindakan Termohon menetapkan Pemohon (M. JOYO) sebagai tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/73/VIII/RES.1.6/2026/Satreskrim tanggal 19 Agustus 2026 atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon; 5. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon serta memulihkan nama baik, harkat, serta martabat Pemohon; 6. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku. Atau, apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya