Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2026/PN Krs MURJITO KAPOLRES PROBOLINGGO Cq. KASAT RESKRIM POLRES PROBOLINGGO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MURJITO
Termohon
NoNama
1KAPOLRES PROBOLINGGO Cq. KASAT RESKRIM POLRES PROBOLINGGO
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penetapan MURJITO bin (alm) NUR ROHMAN SOLIHIN sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo. Pasal 372 KUHP berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/68/XI/RES.1.11./2021/Satreskrim tanggal 16 November 2021 adalah Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat; 17 3. Menyatakan seluruh tindakan penyidikan Termohon terhadap Pemohon sejak penetapan tersangka tanggal 16 November 2021 adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Memerintahkan Termohon untuk mencabut dan membatalkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: Sp.Tap/68/XI/RES.1.11./2021/Satreskrim atas nama Pemohon; 5. Memerintahkan Termohon untuk tidak melaksanakan Tahap II (pelimpahan Tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum) atas nama Pemohon; 6. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak, kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat Pemohon sebagaimana keadaan semula sebelum ditetapkan sebagai Tersangka; 7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon; Atau, apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Cq. Hakim Praperadilan Pemutus Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya