Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2025/PN Krs | ZIFI LEROVADI | ZAMRONI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Mei 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2025/PN Krs | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 16 Mei 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat. 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Asiati (Orangtua Penggugat) dan Anik Wiwik Muliati (Bu Dhe Penggugat) adalah sebagai ahli waris dari almarhumah Musiyah alias Musijah yang berhak mewarisi dan memiliki atas harta peninggalan almarhumah Musiyah alias Musijah. 4. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah yang terletak di Dusun Krajan, RT 15 RW 05 Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo atas nama Musiyah alias Musijah dengan batas-batas : - Utara : Jalan gang. - Timur : tanah Bpk Sukirman. - Selatan : tanah Bpk Hoirudin. - Barat : tanah Bpk Satuki. Adalah sebagai harta peninggalan dari almarhumah Musiyah alias Musijah yang masih belum terbagi yang jatuh kepada para ahli warisnya yaitu Asiati (Orangtua Penggugat) dan Anik Wiwik Muliati (Bu Dhe Penggugat). 6. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat menguasai sebagian bidang tanah milik Musiyah alias Musijah yang terletak di Dusun Krajan, RT 15 RW 05 Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum. 7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya atas sebagian bidang tanah milik Musiyah alias Musijah yang terletak di Dusun Krajan, RT 15 RW 05 Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo, untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, bebas dari segala beban apapun tanpa syarat. 9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000.- (Tiga Juta Rupiah) untuk tiap hari keterlambatan menyerahkan sebagian bidang tanah milik Musiyah alias Musijah yang terletak di Dusun Krajan, RT 15 RW 05 Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo kepada Penggugat. 10. Menghukum Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 308.000.000.- (Tiga ratus delapan Juta Rupiah) secara kontan dan sekaligus setelah putusan perkara ini diucapkan. 12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan upaya hukum Verset, Banding Kasasi, atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad). 13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan perkara ini. Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |