Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Krs ZIFI LEROVADI ZAMRONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZIFI LEROVADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PURNOMO HERU S, SHZIFI LEROVADI
2BAHRUDIN, SHZIFI LEROVADI
3SUTAINZIFI LEROVADI
Tergugat
NoNama
1ZAMRONI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ilyas, SH.,MSiZAMRONI
2Saharudin, SH.ZAMRONI
3MASHUDA.SHZAMRONI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2.         Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat.

3.         Menyatakan sebagai hukum bahwa Asiati (Orangtua Penggugat) dan Anik Wiwik Muliati (Bu Dhe Penggugat) adalah sebagai ahli waris dari almarhumah Musiyah alias Musijah yang berhak mewarisi dan memiliki atas harta peninggalan almarhumah Musiyah alias Musijah.

4.         Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah yang terletak di  Dusun Krajan, RT 15 RW 05 Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo atas nama Musiyah alias Musijah dengan batas-batas :

-           Utara              : Jalan gang.

-           Timur              : tanah Bpk Sukirman.

-           Selatan          : tanah Bpk Hoirudin.

-           Barat               : tanah Bpk Satuki.

Adalah sebagai harta peninggalan dari almarhumah Musiyah alias Musijah yang masih belum terbagi yang jatuh kepada para ahli warisnya yaitu Asiati (Orangtua Penggugat) dan Anik Wiwik Muliati (Bu Dhe Penggugat).

6.         Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat menguasai sebagian bidang tanah milik Musiyah alias Musijah yang terletak di  Dusun Krajan, RT 15 RW 05 Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum.

7.         Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya atas sebagian bidang tanah milik Musiyah alias Musijah yang terletak di  Dusun Krajan, RT 15 RW 05 Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo, untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, bebas dari segala beban apapun tanpa syarat.

9.         Menghukum  Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000.- (Tiga Juta Rupiah) untuk tiap hari keterlambatan menyerahkan sebagian bidang tanah milik Musiyah alias Musijah yang terletak di  Dusun Krajan, RT 15 RW 05 Desa Maron Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo kepada Penggugat.

10.       Menghukum Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat sebesar  Rp. 308.000.000.- (Tiga ratus delapan Juta Rupiah) secara kontan dan sekaligus setelah putusan perkara ini diucapkan.

12.       Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan upaya hukum Verset, Banding Kasasi, atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad).

13.       Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sehubungan dengan perkara ini.

Atau :

 Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak