Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2026/PN Krs KOPERASI SIMPAN PINJAM BINA MITRA SEJAHTERA JAWA TIMUR 1.TIAGUS, Drs
2.DARIYAH
3.LAILATUL AFRIANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2026/PN Krs
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM BINA MITRA SEJAHTERA JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD HASYIMKOPERASI SIMPAN PINJAM BINA MITRA SEJAHTERA JAWA TIMUR
Tergugat
NoNama
1TIAGUS, Drs
2DARIYAH
3LAILATUL AFRIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.831.110,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Kredit Nomor KSU-BMS/PA/10050000591/VI/2012 tanggal 26 Juni 2012  yang dibuat antara Penggugat dengan Para Tergugat;
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat atas kewajiban-kewajiban yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor KSU-BMS/PA/10050000591/VI/2012 tanggal 26 Juni 2012;
  4. Menyatakan bahwa Para Tergugat memiliki kewajiban pembayaran kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor KSU-BMS/PA/10050000591/VI/2012 tanggal 26 Juni 2012, dengan rincian sebagai berikut :
  • Pokok  : Rp 40.296.857,-
  • Bunga : Rp 15.314.253,-
  • Denda : Rp 5.220.000,-

Total Kewajiban : Rp 60.831.110,-

(enam puluh juta delapan ratus tiga puluh satu ribu seratus sepuluh rupiah);

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas dan sekaligus seluruh sisa kewajiban pembayaran kepada Penggugat yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor KSU-BMS/PA/10050000591/VI/2012 tanggal 26 Juni 2012, dengan rincian sebagai berikut :

  • Pokok : Rp 40.296.857,-
  • Bunga : Rp 15.314.253,-
  • Denda : Rp 5.220.000,-
  • Total Kewajiban : Rp 60.831.110,- (enam puluh juta delapan ratus tiga puluh satu ribu seratus sepuluh rupiah);

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh kewajiban tersebut setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka objek jaminan/agunan berupa sebidang tanah seluas 145 m?2; (seratus empat puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 76 atas nama LAILATUL AFRIANI, akan dijual melalui mekanisme lelang di muka umum melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember.

Hasil penjualan lelang tersebut selanjutnya dipergunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat, yang meliputi sisa pokok pinjaman, bunga, dan denda sebagaimana telah diuraikan di atas.

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek agunan berupa sebidang tanah seluas 145 m?2; (seratus empat puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 76 atas nama Lailatul Afriani, yang terikat sebagai jaminan dalam Perjanjian Kredit Nomor KSU-BMS/PA/10050000591/VI/2012 tanggal 26 Juni 2012.

7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) per hari keterlambatan;

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak