Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Krs 1.BADARUS SAMSI
2.AGUS SUBIYANTORO
3.NANIK ANDRIANI
4.DIYAH SETYO RINI
5.SAIFUL ANWAR
6.NURHAFIVA
7.AHMAD TAUFIQ
1.BUPATI PROBOLINGGO
2.KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. PROBOLINGGO
3.KEPALA SEKOLAH SDN CONDONG III
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Krs
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BADARUS SAMSI
2AGUS SUBIYANTORO
3NANIK ANDRIANI
4DIYAH SETYO RINI
5SAIFUL ANWAR
6NURHAFIVA
7AHMAD TAUFIQ
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD HASYIM, SH.BADARUS SAMSI
2MUHAMMAD HASYIM, SH.AGUS SUBIYANTORO
3MUHAMMAD HASYIM, SH.NANIK ANDRIANI
4MUHAMMAD HASYIM, SH.DIYAH SETYO RINI
5MUHAMMAD HASYIM, SH.SAIFUL ANWAR
6MUHAMMAD HASYIM, SH.NURHAFIVA
7MUHAMMAD HASYIM, SH.AHMAD TAUFIQ
Tergugat
NoNama
1BUPATI PROBOLINGGO
2KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB. PROBOLINGGO
3KEPALA SEKOLAH SDN CONDONG III
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sebidang tanah Persil No. 43 seluas 2.070 m?2; yang terletak di Desa Condong, Kec. Gading, Kab. Probolinggo, sebagaimana alas hak C No. 476 atas nama Hakim Sarip. Dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara            : Saluran irigasi / selokan
  • Timur            : Tanah Sawah
  • Selatan        : Saluran irigasi / selokan
  • Barat            : Tanah Sawah Ach. Fauzi

Adalah tanah peninggalan dari Alm. Hakim Sarip ;

 

  1. Menyatakan bahwa Para Penggugat selaku ahli waris dari Alm. Hakim Sarip, berhak atas kepemilikan sebidang tanah Persil No. 43 seluas 2.070 m?2; yang terletak di Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 2 di atas ;

 

  1. Menyatakan bahwa penguasaan Obyek Sengketa oleh Para Tergugat tanpa adanya kesepakatan, tanpa adanya persetujuan, dan tanpa adanya pelepasan hak yang sah dari Alm. Hakim Sarip merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan tanah Obyek Sengketa dari segala bentuk tanaman, bangunan, dan/atau benda lain yang berada di atasnya, serta menyerahkan kembali tanah tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apa pun. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan kewajiban tersebut secara sukarela, maka pengosongan akan dilakukan dengan bantuan aparat yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar Rp 2.207.750.000 (dua miliar dua ratus tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Kerugian materiil sebesar Rp 1.707.750.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

  1. Kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak