| Dakwaan |
Pertama
----- Bahwa Terdakwa Usi Ningsih Ama.Pd Binti (Alm) Maswat pada bulan September 2020 sampai dengan bulan November 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Kertonegoro, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan perbarengan beberapa tindak pidana menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa Terdakwa yang merupakan Agen BNI46 berdasarkan Surat Penunjukan Agen46 Penyalur Bansos Nomor : PRB/5.4/PKS/009/2021 tanggal 30 Januari 2021 dan Sertifikat Agen BNI46 dengan Nomor Agen : BNI109726129 tanggal 25 Januari 2021 memiliki kios atau toko yang bernama “Novita” yang berlokasi di Desa Kertonegoro, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo yang dapat memfasilitasi penarikan atau pencairan Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan oleh Kementerian Sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Kertonegoro, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan besaran penerima manfaat adalah sebagai berikut :
- Ibu Hamil / Balita : sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
- Sekolah Dasar (SD) : sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per bulan;
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) : sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per bulan;
- Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah (MA) : sebesar Rp166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah) per bulan;
- Disabilitas / Lansia : sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan.
- Bahwa selanjutnya pada bulan Mei tahun 2020 Saksi Dian Ayu Silvia yang merupakan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kertonegoro yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial meminta tolong kepada Saksi Mulyana yang merupakan warga di Desa Kertonegoro untuk mengumpulkan 152 (seratus lima puluh dua) fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Kertonegoro, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo yang terdaftar sebagai penerima manfaat Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kemudian setelah mengumpulkan kelengkapan administrasi berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tersebut lalu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Kertonegoro yang terdaftar sebagai penerima manfaat Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang selanjutnya dapat dicairkan di kios atau toko “Novita” milik Terdakwa yang telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai Agen BNI46 di Desa Kertonegoro, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo;
- Bahwa selanjutnya saat Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sudah dapat dicairkan maka Terdakwa akan mengumumkan atau menyiarkannya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Kertonegoro dengan menggunakan pengeras suara yang terdapat di rumah Terdakwa. Kemudian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan datang ke kios atau toko milik Terdakwa untuk mencairkan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Bahwa selanjutnya saat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sedang melakukan pencairan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Terdakwa meminta kepada Saksi Jumaati dan Saksi Kurniati yang merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) miliknya kepada Terdakwa dengan alasan agar tidak hilang dan untuk memudahkan pencairan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada periode berikutnya;
- Bahwa selanjutnya Saksi Kurniati dan Saksi Jumaati menyetujui permintaan dari Terdakwa tersebut lalu menitipkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) miliknya kepada Terdakwa dengan rincian Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diterima oleh Saksi Kurniati dan Saksi Jumaati adalah sebagai berikut :
- Saksi Kurniati menerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kategori penerima manfaat Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per bulan;
- Saksi Jumaati menerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kategori penerima manfaat Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per bulan dan kategori penerima manfaat Balita sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan dengan total sejumlah Rp325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) per bulan.
- Bahwa selanjutnya pada pencairan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode berikutnya Terdakwa yang telah menyimpan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Saksi Kurniati dan Saksi Jumaati tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi Kurniati dan Saksi Jumaati memindahkan dana Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang seharusnya diterima oleh Saksi Kurniati dan Saksi Jumaati ke rekening Bank Negara Indonesia (BNI) pribadi milik Terdakwa dengan nomor rekening 905127849 dengan cara terlebih dahulu menginput nomor rekening milik Terdakwa ke mesin Electronic Data Capture (EDC) lalu setelah itu menggesek Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Saksi Kurniati dan Saksi Jumaati ke mesin Electronic Data Capture (EDC) yang terdapat di kios atau toko milik Terdakwa dengan rincian pemindahan dana sebagai berikut :
- Saksi Kurniati :
|
Tanggal
|
Jumlah Uang
|
Keterangan
|
|
01 September 2020
|
Rp350.000
|
Ditransfer ke rekening Terdakwa
|
|
08 Januari 2021
|
Rp300.000
|
Ditransfer ke rekening Terdakwa
|
|
09 Juli 2021
|
Rp400.000
|
Ditransfer ke rekening Terdakwa
|
|
20 Juli 2021
|
Rp200.000
|
Ditransfer ke rekening Terdakwa
|
|
17 November 2021
|
Rp250.000
|
Ditransfer ke rekening Terdakwa
|
|
Jumlah
|
Rp1.500.000
|
- Saksi Jumaati :
|
Tanggal
|
Jumlah Uang
|
Keterangan
|
|
01 September 2020
|
Rp500.000
|
Ditransfer ke rekening Terdakwa
|
|
26 September 2020
|
Rp950.000
|
Ditransfer ke rekening Terdakwa
|
|
01 Oktober 2021
|
Rp1.000.000
|
Ditarik tunai oleh Terdakwa
|
|
Jumlah
|
Rp2.450.000
|
- Bahwa selanjutnya setelah memindahkan dana Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) milik Saksi Kurniati dan Saksi Jumaati tersebut Terdakwa tidak menyerahkannya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang seharusnya menerima dana tersebut yaitu Saksi Kurniati dan Saksi Jumaati sehingga perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian kepada Saksi Kurniati sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kepada Saksi Jumaati sejumlah Rp2.450.000,00 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa Usi Ningsih Ama.Pd Binti (Alm) Maswat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 43 ayat (1) Jo Pasal 38 Jo Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------
A T A U
Kedua
----- Bahwa Terdakwa Usi Ningsih Ama.Pd Binti (Alm) Maswat pada bulan September 2020 sampai dengan bulan November 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Kertonegoro, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang mengadili, melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa yang merupakan Agen BNI46 berdasarkan Surat Penunjukan Agen46 Penyalur Bansos Nomor : PRB/5.4/PKS/009/2021 tanggal 30 Januari 2021 dan Sertifikat Agen BNI46 dengan Nomor Agen : BNI109726129 tanggal 25 Januari 2021 memiliki kios atau toko yang bernama “Novita” yang berlokasi di Desa Kertonegoro, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo yang dapat memfasilitasi penarikan atau pencairan Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan oleh Kementerian Sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Kertonegoro, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan besaran penerima manfaat adalah sebagai berikut :
- Ibu Hamil / Balita : sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
- Sekolah Dasar (SD) : sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per bulan;
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) : sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per bulan;
- Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah (MA) : sebesar Rp166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah) per bulan;
- Disabilitas / Lansia : sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan.
- Bahwa selanjutnya pada bulan Mei tahun 2020 Saksi Dian Ayu Silvia yang merupakan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kertonegoro yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial meminta tolong kepada Saksi Mulyana yang merupakan warga di Desa Kertonegoro untuk mengumpulkan 152 (seratus lima puluh dua) fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Kertonegoro, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo yang terdaftar sebagai penerima manfaat Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kemudian setelah mengumpulkan kelengkapan administrasi berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tersebut lalu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Kertonegoro yang terdaftar sebagai penerima manfaat Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang selanjutnya dapat dicairkan di kios atau toko “Novita” milik Terdakwa yang telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai Agen BNI46 di Desa Kertonegoro, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo;
- Bahwa selanjutnya saat Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sudah dapat dicairkan maka Terdakwa akan mengumumkan atau menyiarkannya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Kertonegoro dengan menggunakan pengeras suara yang terdapat di rumah Terdakwa. Kemudian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan datang ke kios atau toko milik Terdakwa untuk mencairkan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Bahwa selanjutnya saat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sedang melakukan pencairan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Terdakwa meminta kepada Saksi Jumaati dan Saksi Kurniati yang merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) miliknya kepada Terdakwa dengan alasan agar tidak hilang dan untuk memudahkan pencairan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada periode berikutnya;
- Bahwa selanjutnya Saksi Kurniati dan Saksi Jumaati menyetujui permintaan dari Terdakwa tersebut lalu menitipkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) miliknya kepada Terdakwa dengan rincian Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diterima oleh Saksi Kurniati dan Saksi Jumaati adalah sebagai berikut :
- Saksi Kurniati menerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kategori penerima manfaat Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per bulan;
- Saksi Jumaati menerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kategori penerima manfaat Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per bulan dan kategori penerima manfaat Balita sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan dengan total sejumlah Rp325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) per bulan
- Bahwa selanjutnya pada pencairan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode berikutnya Terdakwa yang telah menyimpan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Saksi Kurniati dan Saksi Jumaati tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi Kurniati dan Saksi Jumaati memindahkan dana Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang seharusnya diterima oleh Saksi Kurniati dan Saksi Jumaati ke rekening Bank Negara Indonesia (BNI) pribadi milik Terdakwa dengan nomor rekening 905127849 dengan cara terlebih dahulu menginput nomor rekening milik Terdakwa ke mesin Electronic Data Capture (EDC) lalu setelah itu menggesek Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Saksi Kurniati dan Saksi Jumaati ke mesin Electronic Data Capture (EDC) yang terdapat di kios atau toko milik Terdakwa dengan rincian pemindahan dana sebagai berikut :
- Saksi Kurniati :
|
Tanggal
|
Jumlah Uang
|
Keterangan
|
|
01 September 2020
|
Rp350.000
|
Ditransfer ke rekening Terdakwa
|
|
08 Januari 2021
|
Rp300.000
|
Ditransfer ke rekening Terdakwa
|
|
09 Juli 2021
|
Rp400.000
|
Ditransfer ke rekening Terdakwa
|
|
20 Juli 2021
|
Rp200.000
|
Ditransfer ke rekening Terdakwa
|
|
17 November 2021
|
Rp250.000
|
Ditransfer ke rekening Terdakwa
|
|
Jumlah
|
Rp1.500.000
|
- Saksi Jumaati :
|
Tanggal
|
Jumlah Uang
|
Keterangan
|
|
01 September 2020
|
Rp500.000
|
Ditransfer ke rekening Terdakwa
|
|
26 September 2020
|
Rp950.000
|
Ditransfer ke rekening Terdakwa
|
|
01 Oktober 2021
|
Rp1.000.000
|
Ditarik tunai oleh Terdakwa
|
|
Jumlah
|
Rp2.450.000
|
- Bahwa selanjutnya setelah memindahkan dana Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) milik Saksi Kurniati dan Saksi Jumaati tersebut Terdakwa tidak menyerahkannya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang seharusnya menerima dana tersebut yaitu Saksi Kurniati dan Saksi Jumaati sehingga perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian kepada Saksi Kurniati sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan kepada Saksi Jumaati sejumlah Rp2.450.000,00 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa Usi Ningsih Ama.Pd Binti (Alm) Maswat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP |