Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2026/PN Krs 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
SYAIFUL BAHRI bin SAMAD Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2026/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1722 /M.5.42/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2Kusuma Hadi Hartawan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUL BAHRI bin SAMAD[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ERLIN CAHAYA SUGIHARTI, SH.,MHSYAIFUL BAHRI bin SAMAD
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa Syaiful Bahri Bin Samad pada hari Jumat tanggal 05 Juni tahun 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Desa di Desa Kramatagung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penikam yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada mulanya terdakwa mengajak saksi Musripa untuk pergi menuju rumah Sdr Adi, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penikam lalu menyimpannya di pinggang sebelah kiri dengan alasan untuk berjaga jaga. Setelah terdakwa dan saksi Musripa mendatangi rumah Sdr Adi kemudian terdakwa dan saksi Musripa pergi untuk melihat acara musik di pinggir jalan Desa Kramatagung sembari meminum minuman beralkohol jenis arak bersama teman temannya. Tidak lama kemudian datang saksi Aleeigra dan saksi Tono Cahya selaku petugas Polsek Bantaran yang mendapat informasi mengenai adanya beberapa orang yang mengonsumsi meminum beralkohol di pinggir jalan Desa Kramatagung. Selanjutnya petugas mengamankan terdakwa dan saksi Musripa serta petugas menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penikam dari diri terdakwa. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa senjata tajam dan senjata tersebut bukan untuk bekerja yang sah serta bukan merupakan barang pusaka atau barang kuno.----------------------------------------------------------------------

------Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya