- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah Sah dan berharga;
- Menyatakan Objek sengketa seluas kurang lebih 6.550 M2 adalah hak milik Penggugat asal dari peninggalan Orang tuanya Almarhum Soehla alias P. Suhla Djukri dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : tanah Sahir, tanah B. Subri;
- Sebelah Timur : tanah Pak Lut;
- Sebelah Selatan : tanah Samut;
- Sebelah Barat : tanah Abdus, tanah Subri;
Selanjutnya disebut ……………………………….………………………. Objek sengketa.
4. Menyatakan demi hukum TIDAK SAH dan CACAT HUKUM Sertifikat Hak Milik NIB : 12.31.000008519.0. terhadap tanah seluas 1.921 M2 atas nama Abd. Jalal / Tergugat yang terletak di Desa Pondok Wuluh, Kec. Leces, Kabupaten Probolinggo;
5. Menyatakan Tergugat yang telah menguasai, menempati, menyewakan dan mensertifikatkan terhadap objek sengketa tanpa seijin dari Penggugat adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum ( Onrechtmatigedaad );
6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban apapun kepada Penggugat, apabila perlu minta bantuan apparat negara ( Polisi ) dan Instansi terkait;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan bilamana lalai dalam menjalankan bunyi putusan;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding dan kasasi serta Upaya hukum lainnya ( Uitvoorbarbijvoorad );
9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk tunduk serta patuh pada putusan ini;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |