Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2026/PN Krs 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2.Kusuma Hadi Hartawan, S.H
MISDAN Bin Alm. ETO SUTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2026/PN Krs
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1663 /M.5.42/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Ali Zulkarnain., S.H
2Kusuma Hadi Hartawan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISDAN Bin Alm. ETO SUTAR[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Atika, S.H.MISDAN Bin Alm. ETO SUTAR
2Baby Viruja Indiyanti, S.H.MISDAN Bin Alm. ETO SUTAR
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa ia Terdakwa Misdan Bin Alm Eto Sutar pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 19.00 Wib dan sekira pukul 23.00 Wib atau setidak tidaknya dalam bulan Maret 2026 atau setidak tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Desa Warujinggo, Kec Leces, Kab Probolinggo dan bertempat di sekitar pinggir jalan raya Desa Sumbersuko, Kec Dringu, Kab Probolinggo atau setidak-tidaknya seluruhnya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman secara berturut turut sebanyak 2 (dua) kali, setidaknya lebih dari satu kali yang merupakan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, berupa 2 (dua) buah Plastik berisi kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,09 (nol koma nol sembilan) Gram dan 1 (satu) pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,20 (satu koma dua puluh) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa menghubungi Saksi Agus Riyanto (dalam penuntutan terpisah) menggunakan HP Merk Realme Note 60X untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Gram seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang akan dibayar setelah habis terjual. Selanjutnya terdakwa berangkat ke rumah Saksi Agus Riyanto di Desa Warujinggo untuk mengambil paket sabu tersebut kemudian menyisihkan 1 (satu) paket sabu seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan menyerahkannya kepada Saksi Agus Riyanto lalu membawa 1 (satu) paket yang dibeli tersebut pulang ke rumah kemudian membagi 1 (satu) paket sabu menjadi 3 paket yang akan dijual seharga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per paket.---------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa dihubungi Saksi Agus Riyanto yang mengatakan hendak membeli kembali 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sehingga terdakwa dan Saksi Agus Riyanto bertemu di pinggir jalan raya Desa Sumbersuko sekira pukul 23.00 Wib lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan Saksi Agus Riyanto menyerahkan uang pembayaran senilai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) secara tunai kemudian terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Sumbersuko. Bahwa kemudian saksi Dohan Satria Pringgo Pranoto dan saksi Sugiarto P Aji selaku anggota Polri yang sebelumnya telah mengamankan saksi Agus Riyanto mendatangi terdakwa lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu,1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) pack plastik klip kecil, 1 (satu) buah skrup sedotan plastik, 1 (satu) buah gunting bening Merk benefit, 1 (satu) buah bungkus rokok Merk Sampoerna Prima, Uang tunai sejumlah Rp. 270.000.- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP Merk Realme Note 60X warna hijau dengan nomor simcard 085194343578 di rumah terdakwa. Bahwa seluruh barang bukti diakui sebagai milik terdakwa dan terdakwa mengaku tidak memiliki ijin dari instansi berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.-------------------------------------
  • Bahwa 2 (dua) Kantong Plastik berisikan kristal putih tersebut memiliki berat netto keseluruhan 0,09 (nol koma nol sembilan) Gram dan 1 (satu) pipet kaca berisi narkotika jenis sabu memiliki berat brutto 1,20 (satu koma dua puluh) Gram berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Achmad Teguh Prasetiyo selaku pengelola UPC PT Pegadaian Pajarakan yang disaksikan oleh penyidik Polres Probolinggo dan Tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 17 Maret 2026.---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih masing masing bernomor 12641/2026/NNF dan 12642/2026/NNF serta 1 (satu) pipet kaca berisi narkotika jenis sabu bernomor 12643/2026/NNF milik Terdakwa Misdan Bin Alm Eto Sutar dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 03856/NNF/2026 tanggal 12 Mei 2026 menerangkan bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Narkotika Jo Pasal 126 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa Misdan Bin Alm Eto Sutar pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di dalam rumah di Desa Sumbersuko, Kec Dringu, Kab Probolinggo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 2 (dua) buah Plastik berisi kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,09 (nol koma nol sembilan) gram dan 1 (satu) pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,20 (satu koma dua puluh) gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut di atas berawal saksi Dohan Satria Pringgo Pranoto dan saksi Sugiarto P Aji yang merupakan anggota Polri mendapatkan informasi adanya kepemilikan narkotika jenis sabu oleh terdakwa sehingga kemudian para saksi mendatangi terdakwa yang sedang berada di rumahnya kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu,1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) pack plastik klip kecil, 1 (satu) buah skrup sedotan plastik, 1 (satu) buah gunting bening Merk benefit, 1 (satu) buah bungkus rokok Merk Sampoerna Prima, Uang tunai sejumlah Rp. 270.000.- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP Merk Realme Note 60X warna hijau dengan nomor simcard 085194343578. Bahwa seluruh barang bukti disimpan dan diakui sebagai milik terdakwa dan terdakwa mengaku tidak memiliki ijin dari instansi berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu tersebut.-------------------------------------------
  • Bahwa 2 (dua) Kantong Plastik berisikan kristal putih tersebut memiliki berat netto keseluruhan 0,09 (nol koma nol sembilan) Gram dan 1 (satu) pipet kaca berisi narkotika jenis sabu memiliki berat brutto 1,20 (satu koma dua puluh) Gram berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Achmad Teguh Prasetiyo selaku pengelola UPC PT Pegadaian Pajarakan yang disaksikan oleh penyidik Polres Probolinggo dan Tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tertanggal 17 Maret 2026.---------------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih masing masing bernomor 12641/2026/NNF dan 12642/2026/NNF serta 1 (satu) pipet kaca berisi narkotika jenis sabu bernomor 12643/2026/NNF milik Terdakwa Misdan Bin Alm Eto Sutar dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 03856/NNF/2026 tanggal 12 Mei 2026 menerangkan bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya