| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji atas pembayaran pinjaman kredit no: 45139/AP/IX/2021 tertanggal 13 September 2021
- Menyatakan sah dan berharga Surat perjanjian kredit No: 45139/AP/PA/IX/2021, Tertanggal 13 September 2021, dengan diperkuat Akta Fidusia nomor 28 tanggal 13 September 2021 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.00950690.AH.05.01 Tahun 2021, tanggal 15-09-2021 yang dibuat dihadapan Pejabat Notaris I Made Bagus Dermawan, S.E, S.H, M.Kn, M.M., yang berkantor di Kabupaten Probolinggo
- Menyatakan bahwa Para Tergugat masih memiliki Pinjaman Pokok, bunga dan denda kepada Penggugat sebesar Rp. 35.896.319,-(tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus Sembilan belas rupiah)
- Menghukum Para Tergugat agar secara tanggung renteng segera membayar pinjaman Pokok, Bunga dan Denda kepada Penggugat sebesar Rp. 35.896.319,-(tiga puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus Sembilan belas rupiah)
Menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan (Revindiktoir beslaag) dan memerintahkan juru sita Pengadilan Negeri Kraksaan agar segera melaksanakan eksekusi atas obyek sengketa agar dijual secara lelang dan dari hasil penjualan sebagai pelunasan Pinjaman/hutang, adapun dengan identitas jaminan sebagai berikut:
a.Merk /Tipe : Nissan CKA 87H
b.Tahun : 1995
c.Nomor Rangka : CKA8705067
d.Nomor Mesin : FE6080274BY
e.Nomor BPKB : L-02214142
f.Atas Nama : Nanik Widjaya
g.Alamat : Jl. Letjend Suprapto 154 Rt.06 Rw.07 Kel. Mangunharjo Mayangan
Probolinggo
7. Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat persidangan ini kepada Para Tergugat untuk seluruhnya. |