Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2026/PN Krs PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES 1.SANEMO
2.YULIANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2026/PN Krs
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. PURWONO TJOKRODARSONO, Drs.PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Tergugat
NoNama
1SANEMO
2YULIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 2118124493 tanggal 07 Mei 2021 beserta Syarat dan Ketentuan Umum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian;

3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Akta Jaminan Fidusia Nomor 66 tanggal 20 Mei 2021 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00624357.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 27 Mei 2021 beserta segala akibat hukumnya;

4. Menyatakan Tergugat I telah melakukan cidera janji (wanprestasi) karena tidak membayar angsuran ke-32 yang jatuh tempo pada tanggal 07 Januari 2024 dan kewajiban-kewajiban berikutnya sebagaimana diperjanjikan;

5. Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban kontraktual untuk menyerahkan objek Jaminan Fidusia setelah terjadinya Peristiwa Wanprestasi;

6. Menyatakan Tergugat II selaku Pemberi Fidusia mempunyai kewajiban hukum untuk menyerahkan objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan secara nyata dan sukarela kepada Penggugat 1 (satu) unit kendaraan Toyota/Calya/B 40 M/T, Nomor Polisi N-1437-MF, warna White, tahun 2021, Nomor Rangka MHKA6GJ6JMJ621013, Nomor Mesin 3NR H583797, dengan BPKB atas nama YULIANA, berikut STNK asli, kunci kontak, kunci cadangan, serta dokumen dan/atau perlengkapan yang melekat pada kendaraan tersebut, dalam keadaan utuh dan baik;

8. Menetapkan kewajiban penyerahan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 tersebut dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, sepanjang masing-masing tidak melaksanakan kewajiban penyerahan yang dibebankan kepadanya dalam putusan, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan setelah lewat 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan kendaraan benar-benar diserahkan kepada Penggugat;

10. Menghukum Tergugat I membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak