Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KRAKSAAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Krs BAMBANG HARIANTO ABD.HOLIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Krs
Tanggal Surat Kamis, 26 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAMBANG HARIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HOSNAN TAUFIQ, S.Sos SHBAMBANG HARIANTO
Tergugat
NoNama
1ABD.HOLIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah secara hukum kwitansi jual beli yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat;

3. Menyatakan Perbuatan tergugat adalah perbuatan ingkar janji atau wanprestasi;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat paling lambat 30 hari setelah putusan ini dibacakan, yaitu ;

  1. Kerugian materiil :
  • Hasil penjualan tebu ke Pihak Pabrik Gula harga 70.000 x 800 kw    = Rp 56.000.000
  • Honorarium Kuasa Hukum atau Pengacara                                          = Rp 15.000.000

 

  1. Kerugian inmateriil :

Merupakan kerugian yang tak ternilai oleh karena hal tersebut menyangkut factor moral dan psikologis dari Penggugat, adanya rasa tidak aman dan tidak nyaman karena bolak-balik ke rumah Tergugat namun tidak pernah ditemui, sehingga apabila diperhitungkan dapat dinilai kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah).

Total Kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 81.000.000 (Delapan Puluh Sau Juta Rupiah)

5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini :

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak