| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.G.S/2026/PN Krs | KOPERASI SIMPAN PINJAM BINA MITRA SEJAHTERA JAWA TIMUR | 1.TIAGUS, Drs 2.DARIYAH 3.LAILATUL AFRIANI |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2026/PN Krs | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 60.831.110,00 | ||||||||
| Petitum |
Total Kewajiban : Rp 60.831.110,- (enam puluh juta delapan ratus tiga puluh satu ribu seratus sepuluh rupiah); 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas dan sekaligus seluruh sisa kewajiban pembayaran kepada Penggugat yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor KSU-BMS/PA/10050000591/VI/2012 tanggal 26 Juni 2012, dengan rincian sebagai berikut :
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh kewajiban tersebut setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka objek jaminan/agunan berupa sebidang tanah seluas 145 m?2; (seratus empat puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 76 atas nama LAILATUL AFRIANI, akan dijual melalui mekanisme lelang di muka umum melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember. Hasil penjualan lelang tersebut selanjutnya dipergunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat, yang meliputi sisa pokok pinjaman, bunga, dan denda sebagaimana telah diuraikan di atas. 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek agunan berupa sebidang tanah seluas 145 m?2; (seratus empat puluh lima meter persegi) yang terletak di Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 76 atas nama Lailatul Afriani, yang terikat sebagai jaminan dalam Perjanjian Kredit Nomor KSU-BMS/PA/10050000591/VI/2012 tanggal 26 Juni 2012. 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
