| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 45/Pdt.G/2026/PN Krs | 1.Eddy Sriyanto 2.Stelly Decilia Murdjito 3.Rakhman Triatmadji |
3.Anhar Satyawan 4.Rudi Lande |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Sep. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 45/Pdt.G/2026/PN Krs | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 17 Sep. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
7. Menyatakan Akta Penjualan dan Pembelian Saham Nomor 009, Nomor 010, dan Nomor 012, seluruhnya tertanggal 24 November 2022, tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai dasar pengalihan saham dan hubungan hukum jual beli saham antara Para Penggugat dan Para Tergugat; 8. Menghukum Tergugat I mengembalikan 375 lembar saham PT SURABAYA MAJU BERSAMA kepada Penggugat I; 9. Menghukum Tergugat II mengembalikan 225 lembar saham PT SURABAYA MAJU BERSAMA kepada Penggugat II; 10. Menghukum Tergugat I mengembalikan 50 lembar saham PT SURABAYA MAJU BERSAMA kepada Penggugat III; 11. Menyatakan Penggugat I berhak memperoleh kembali dan menjadi pemegang atas 375 lembar saham PT SURABAYA MAJU BERSAMA yang sebelumnya telah diserahkan kepada Tergugat I berdasarkan Akta Nomor 009 tanggal 24 November 2022; 12. Menyatakan Penggugat II berhak memperoleh kembali dan menjadi pemegang atas 225 lembar saham PT SURABAYA MAJU BERSAMA yang sebelumnya telah diserahkan kepada Tergugat II berdasarkan Akta Nomor 010 tanggal 24 November 2022; 13. Menyatakan Penggugat III berhak memperoleh kembali dan menjadi pemegang atas 50 lembar saham PT SURABAYA MAJU BERSAMA yang sebelumnya telah diserahkan kepada Tergugat I berdasarkan Akta Nomor 012 tanggal 24 November 2022; 14. Menghukum Tergugat I membayar bunga moratoir kepada Penggugat I sebesar Rp86.250.000,00, terhitung sejak November 2022 sampai dengan September 2026, dan selanjutnya sebesar 6% per tahun secara proporsional sampai putusan berkekuatan hukum tetap atau sampai terlaksananya pemulihan keadaan; 15. Menghukum Tergugat II membayar bunga moratoir kepada Penggugat II sebesar Rp51.750.000,00, terhitung sejak November 2022 sampai dengan September 2026, dan selanjutnya sebesar 6% per tahun secara proporsional sampai putusan berkekuatan hukum tetap atau sampai terlaksananya pemulihan keadaan; 16. Menghukum Tergugat I membayar bunga moratoir kepada Penggugat III sebesar Rp11.500.000,00, terhitung sejak November 2022 sampai dengan September 2026, dan selanjutnya sebesar 6% per tahun secara proporsional sampai putusan berkekuatan hukum tetap atau sampai terlaksananya pemulihan keadaan; 17. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan serta memberikan bantuan administratif kenotariatan dalam batas kewenangannya untuk melaksanakan akibat hukum pembatalan akta-akta tersebut; 18. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, atau kasasi; 19. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
