Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
70/Pid.Sus/2025/PN Krs | 1.Faisal Ali Zulkarnain., S.H 2.Irene Ulfa |
1.MUCHAMMAD SULAIMAN bin ASMAD 2.MUSTOFA bin ASMAD |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | |||||||||
Nomor Perkara | 70/Pid.Sus/2025/PN Krs | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Apr. 2025 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1001/M.5.42/Eku.2/04/2025 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa | ||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | --------- Bahwa Terdakwa I MUCHAMMAD SULAIMAN BIN ASMAD bersama-sama dengan Terdakwa II MUSTOFA BIN ASMAD pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 pukul 02.30 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Dusun Bendungan Rt 17 Rw 03 Desa Mentor Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kraksaan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira jam 21.30 wib saksi Alfian Aldi Syah Putra dan Irfan Widarto (Alm.) datang kerumah para terdakwa di Dusun Melati Rt. 15 Rw. 02 Desa Pesisir Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo. Dimana saat itu Irfan Widarto (Alm.) membawa 4 (empat) buah bondet ukuran ± 6 cm (enam centimeter) yang disimpan didalam tas. Sekira pukul pukul 02.00 wib. Irfan Widarto (Alm.) meminta Terdakwa I untuk mengatarkan pulang. Dalam perjalanan pulang Irfan Widarto (Alm.) mengeluarkan 1 (satu) buah bondet dari dalam tasnya selanjutnya 1 (satu) buah bondet tersebut dimasukkan kedalam saku jaket Terdakwa I dan menitipkan pada Terdakwa I atas adanya penyerahan bondet dari Irfan Widarto (Alm.) tersebut Terdakwa I tidak menolak dan menerima 1 (satu) buah bondet tersebut. Kemudian Terdakwa I dan Irfan Widarto (Alm.) melanjutkan perjalanan namun ketika sampai di Dusun Bendungan Rt 17 Rw 03 Desa Mentor Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo sekira pukul 02.30 wib. tiba-tiba Irfan Widarto (Alm.) meminta turun dari sepeda motor lalu berjalan ke arah belakang dan saat itu 3 (tiga) buah bondet yang dibawa oleh Irfan Widarto (Alm.) meledak dan mengenai Irfan Widarto (Alm.) hingga mengakibatkan Irfan Widarto (Alm.) meninggal dunia. Selanjutnya karena banyak warga berdatangan Terdakwa I meninggalkan tempat tersebut pulang kerumahnya dengan membawa 1 (satu) buah bondet ukuran ± 6 cm (enam centimeter) yang disimpan dalam jaket yang dipakai Terdakwa I. Bahwa sekira pukul 06.00 wib Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk menyembunyikan 1 (satu) buah bondet yang dibawanya, selanjutnya Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) buah bondet ukuran ± 6 cm (enam centimeter) kepada Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa II menyembunyikan bondet di semak-semak area persawahan di Dusun Melati Rt. 15 Rw. 02 Desa Pesisir Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo yang berjarak 100 (seratus) meter dari rumah para terdakwa. Bahwa para terdakwa didalam menyimpan, menyembunyikan bondet atau sesuatu bahan peledak tidak ada ijin dari yang berwenang. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik : No.LAB-10369/BHF/2022 yang dibuat tanggal 16 November 2022 Atas nama M. Robi Pujana yang dibuat dan ditandatangani oleh Lukman S.Si,M.Si., I Made Prawira W.S.ST.,S.I.K.,M.I.K dan Cahyo Widyanto, A.MD.,S.T. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Jatim diketahui : Penerimaan barang bukti : Nomor bukti 15/2025/BHF : satu bungkus plastik berisi serpihan tas warna hitam yang digunakan Irfan Widarto Nomor bukti 16/2025/BHF : satu bungkus plastik berisi serpihan jaket warna hitam yang digunakan Irfan Widarto Nomor bukti 17/2025/BHF : satu bungkus plastik berisi serpihan bondet yang berada di TKP Nomor bukti 18/2025/BHF : satu bungkus plastik berisi serpihan benang wol yang diduga sebagai pengikat bondet Nomor bukti 19/2025/BHF : satu bungkus plastik berisi 12 (dua bleas) biji batuyang terdapat sisa serbuk warna abu-abu Nomor bukti 20/2025/BHF : satu bungkus plastik berisi serbuk warna abu-abu dengan massa total : 3,36 gram U95± 0,041 gram Nomor bukti 21/2025/BHF : satu bungkus plastik berisi 1 (satu) lembar plastik berwarna hijau Nomor bukti 22/2025/BHF : satu bungkus plastik berisi benang wol warna putih Nomor bukti 23/2025/BHF : satu bungkus plastik berisi potongan isolasi warna bening Nomor bukti 24/2025/BHF : satu bungkus plastik berisi potongan isolasi warna hitam
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut sebagai berikut : Barang bukti Nomor 15/2025/BHF, 16/2025/BHF, 17/2025/BHF, 18/2025/BH, 21/2025/BHF, 22/2025/BHF dan 24/2025/BHF : didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO3) Barang bukti Nomor 19/2025/BHF dan 20/2025/BHF : didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO3), Sulfur (S) dan Aluminium (Al) Barang bukti Nomor 23/2025/BHF : didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO3), dan Sulfur (S) Catatan : Senyawa Kalium Klorat (KCIO3), Sulfur (S) dan Aluminium (Al) merupakan bahan peledak jenis low explosive
------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |